Anggaran Pembebasan Lahan Flyover Rapak Balikpapan Tunggu Revisi DED dan Dinilai akan Lebih Murah

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, belum bisa memastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk membebaskan lahan warga

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) meninjau lokasi bakal pembangunan flyover Muara Rapak. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sebagaimana diketahui, pembangunan flyover itu membutuhkan pembebasan lahan sekira 1,5 hektare.

Kondisi lahan eksisting merupakan lahan milik masyarakat, Pertamina, dan pemerintah kota.

"Tapi alhamdulillahnya, 60 persen dari total lahan yang dibutuhkan adalah milik pemkot dan Pertamina," tuturnya.

Jika nantinya sudah berjalan, tidak menutup kemungkinan tanah milik pemerintah kota dan Pertamina bisa di proses 0 rupiah.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta

Baca juga: UPDATE Virus Corona, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, 1.620 Relawan Tidak Ada yang Sakit Berat

Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Bersubsidi dan Mandiri, Pemerintah Ingin Harga Terjangkau Masyarakat Luas

Maka angka Rp 300 miliar yang menjadi asumsi untuk pembebasan lahan bisa saja akan menjadi berkurang.

"Ini bisa saja terjadi, karena tanah kebanyakan milik pemkot. Maka dana pembebasan lahan bisa saja berkurang," jelasnya.

Sebagai informasi, ada 28 bidang tanah dan 19 bangunan yang akan kena imbas, baik milik warga maupun pemerintah, di antaranya, Plaza Muara Rapak, Hotel, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Pertamina, ruko maupun eks terminal.

Luasan dan besar jumlah bangunan masih akan kembali dihitung setelah review desain selesai.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved