Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) berencana meningkatkan pendapatan Tenaga Harian Lepas (THL).

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Uang rupiah. Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) berencana meningkatkan pendapatan Tenaga Harian Lepas ( THL ) setara dengan Upah Minimum Kota atau Kabupaten ( UMK ).

Hal itu dipaparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) Khairudin, saat ditemui TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Itu bagian dari program pak Bupati Abdul Gafur Mas'ud untuk meningkatkan pendapatan THL, beliau mencoba untuk menyelaraskan atau menyamakan dengan UMK," kata Khairudin, Jumat (13/11/2020).

Lanjut dirinya mengatakan, pihaknya yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara melalui Bagian Hukum dan Bagian Keuangan saat ini masih merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang standarisasi pemberian gaji untuk THL tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

"Kita masih merancang terkait dengan jam kerja itu juga ada Perbup yang kita buat," tuturnya.

Nanti kerja THL itu seperti apa, mungkin mekanismenya juga akan berubah jika UMK yang diwacanakan oleh Pak Bupati Rp 3,4 juta.

Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun

Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah

Khairudin mengatakan, rancangan Perbup terkait standarisasi pemberian gaji untuk THL.

Ditargetkan akan rampung pada bulan Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik, Penanganan Corona di Indonesia Tunjukan Hasil Signifikan, Simak Data Berikut Ini

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Rote Ndao dengan Syarat Berikut Ini

Sementara itu, Khairudin menyebut menurut data bahwa total kseluruhan Pegawai THL di Kabupaten PPU hingga kini mencapai 3,115 orang.

(TribunKaltim.co/Dian)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved