Beri Suap Kepada Mantan Bupati Ismunandar, 2 Terdakwa Rekanan Pemkab Kutim Dituntut Dua Tahun
Sidang lanjutan terkait dugaan suap yang dilakukan dua rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur, kembali digelar har
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan terkait dugaan suap yang dilakukan dua rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur, kembali digelar hari ini, Senin (16/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda agar menyatakan terdakwa atas nama Aditya Maharani Yuono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan.
Pernyataan disampaikan oleh JPU pada persidangan yang berlangsung via teleconference (daring), Senin (16/11/2020).
Tuntutan yang dibacakan JPU sendiri pada Majelis Hakim merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan yang telah dilangsungkan sebelumnya.
Terdakwa Aditya Maharani Yuono, selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, terbukti memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar serta beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkup Pemkab Kutim.
Dan ini juga diperkuat oleh keterangan yang disampaikan sejumlah saksi maupun terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Sejumlah uang atau gratifikasi (sogokan) yang diberikan terdakwa, guna mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020.
Dalam perkara ini, terdakwa Aditya Maharani Yuono dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut agar terdakwa diberikan hukuman pidana 2 tahun kurungan penjara, disertai denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan selama 6 bulan," sebut salah satu JPU membacakan amar tuntutannya.
JPU turut memberikan beban biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU ini merupakan hasil dari sejumlah pertimbangan.
Hal lain yang memperberatkan terdakwa, lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara hal lain yang meringankan terdakwa, yaitu selama menjalani persidangan berlaku sopan dan terus terang mengakui semua perbuatannya.
Diungkapkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Aditya Maharani Yuono mengakui atas perbuatannya memberikan suap atau gratifikasi kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa selaku Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim.
Terdakwa mengaku memberikan sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari hingga Juni 2020.