Beri Suap Kepada Mantan Bupati Ismunandar, 2 Terdakwa Rekanan Pemkab Kutim Dituntut Dua Tahun
Sidang lanjutan terkait dugaan suap yang dilakukan dua rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur, kembali digelar har
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Sebagai imbalan, terdakwa mendapatkan puluhan pekerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim.
Khusus untuk di anggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim.
Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, yakni Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.
Selama mengerjakan puluhan proyek PL, diketahui terdakwa menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda.
Hal ini dikarenakan, setiap perusahaan dibatasi hanya mendapatkan 5 hingga 7 proyek.
Selasai JPU membacakan amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono yang didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, melanjutkan persidangan atas perkara terdakwa Deki Aryanto.
"Sidang kita lanjutkan ke perkara terdakwa Deki Aryanto. Dengan ini sidang dibuka untuk umum," tegas Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu menandakan sidang dibuka.
"Baik silakan untuk penuntut umum membacakan tuntutannya," timpal Ketua Majelis Hakim.
Usai dipersilakan, JPU dari KPK langsung membacakan amar tuntutan atas perkara yang menjerat terdakwa Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya.
Rekanan swasta dari Pemkab Kutim ini didakwa lantaran telah memberikan suap berupa uang maupun barang kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkup Kutim, senilai senilai Rp 8 miliar.
Kurang lebih sama halnya dengan terdakwa Aditya Maharani Yuono, demi memuluskan rencananya mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020.
Rentetan fakta persidangan juga membuktikan bahwa terdakwa Deki Aryanto mengakui bahwa memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar.
Sejumlah uang tersebut, digunakan Ismunandar guna membiayai kampanye di Pilkada.
Terdakwa Deki Aryanto tak hanya memberikan uang pada sang Bupati.
Namun diketahui, juga memberikan uang serta barang pada Encek UR Firgasih, istri sang Bupati yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.