Kabar Gembira! Akses Link untuk Mengecek Bantuan UMKM eform bri.co.id/bpum, Diperpanjang hingga 2021
Ada kabar gembira! bantuan UMKM diperpanjang hingga 2021, link untuk mengecek bantuan umkm eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira! bantuan UMKM diperpanjang hingga 2021, link untuk mengecek bantuan umkm eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, siapkan NIK KTP.
Link eform.bni.co.id dan eform.bri.co.id/bpum adalah akses resmi untuk memastikan sudah lolos sebagai penerima BPUM singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Akses link untuk mengecek bantuan umkm eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, siapkan NIK KTP.
Pengecekan link eform bri ini sendiri dilakukan tatkala sudah melakukan pengajuan BLT UMKM.
Baca juga: Lengkap Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang sampai 2021
Baca juga: UPDATE! Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM & Cara Mencairkan BPUM BRI
Baca juga: Lengkap Panduan Cek Penerima BLT UMKM Secara Online di Eform BRI Link eform.bri.id/bpum, Cara Daftar
Baca juga: LANGSUNG BISA! Cara Cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI di heform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
BLT Banpres UMKM dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Saat ini sudah memasuki tahap 2, kesempatan bagi yang pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan.
Segera lakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratannya.
Pengajuan atau pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Untuk syarat dan cara daftar akan dijelaskan dalam artikel ini begitu pula dengan cara pengecekan online penerima BLT UMKM/BPUM.
Pengecekan bisa dilakukan sendiri atau minta bantuan orang lain, untuk mengakses link eform.bri.co.id/bpum melalui hp atau pc secara online.
Baca juga: KHUSUS Jogja Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta Khusus Tangerang, Cek Penerima eform.bri.co.id/bpum
Syarat Pengajuan UMKM Tahap 2
Selain cara cek UMKM BRI lewat HP via link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id pakai nomor NIK KTP, simak informasi lainnya.
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian diusulkan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca juga: Buka eform.bri.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Lengkap dengan Syarat Dapat Bantuan UMKM
Baca juga: Akan Ditutup pada Akhir Bulan November 2020, Inilah Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Wajib Isi Data sebagai berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Cek Bantuan BLT UMKM Eform BRI
Jika sudah melakukan pengajuan bisa langsung cek secara berkala ke link eform bri untuk memastikan apakah sudah terdaftar apa belum.
Berikut caranya:
1. Login eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia
3. Isi Kode verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.
Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.


Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.
Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.
Berikut format resmi SMS Banpres UMKM dari Bank BRI sebagai berikut:
Jika sudah mendapatkan sms dari bank penyalur bisa langsung datangi bank penyalur, namun pastikan dulu apakah sms tersebut benar.
Contoh SMS dari BRI
BRI-INFO
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
BRI-INFO
Nsb Yth.(nama penerima), pemilik rek 4515XXXXXXXX7539, Anda terdaftar sbg penerima Banpres
Bank BRI sendiri merupakan salah satu penyalur dana Banpres UMKM.
Setelah sms dari BRI diterima langsung pastikan dengan memasukkan NIK KTP pada link BRI tersebut.
Cara Cairkan Dana BPUM
Bawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM
- KTP (Identitas diri)
- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.
Setelah semuanya terpenuhi maka pencairan bisa dilakukan di Teller Bank.
Silahkan ambil nomor antrian untuk pengambilan uang atau pencairan dengan menyodorkan buku tabungan.
Pencairan Bantuan UMKM tidak bisa di cairkan melalui mesin ATM.
Diperpanjang tahun 2021
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.
Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.
Diperpanjang sampai 2021
Lengkap syarat dan cara Dapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang sampai 2021
Melihat animo masyarakat, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.
Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.coArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya" dam LOGIN eform bri co id bpum Cek Nama Penerima BPUM Tahap 2, Syarat Cairkan eform.bri.co.id/bpum Rp2,4 , di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya".