Senin, 13 April 2026

Polemik Soal Pembatalan Calon di Pilkada Kukar, KPU Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Bawaslu RI

Ratusan massa aksi melakukan orasi di depan KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin (16/11/2020).

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ratusan massa aksi di depan KPU Kukar, meminta KPU tetap melanjutkan tahapan Pilkada Kukar 2020, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Ratusan massa aksi melakukan orasi di depan KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin (16/11/2020).

"Kami berharap agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada, yang di mana saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," kata Korlap Aksi Al Komar.

Menurut Komar, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan status laporan.

Di mana di dalam surat tersebut, Hendra Gunawan sebagai pelapor.

Dan Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

“Suratnya itu cacat hukum, semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima massa aksi memastikan KPU Kukar hingga hari ini belum menerima surat tersebut secara resmi.

Jika menerima surat, kata Amin, KPU akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebutlah yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut.

“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insya Allah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta massa aksi di depan KPU Kukar.

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Bicara Kemungkinan Pasangan Prabowo-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024

Baca juga: Perempuan Muda Diduga Pelajar Ditemukan Tewas di Hotel Frieda, Semarang, Ada Buku Paket SMA

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Kukar Capai 54 Orang, Terakhir Warga Tenggarong

Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setelah surat resmi diterima.

“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.

Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi DamansyahRendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.

“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” ucap Solikin.

(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved