Tak Pandang Tempat, Masjid di Markas Polresta Balikpapan jadi Sasaran Pencurian

Kekhusyukan seorang dalam beribadah terkadang menjadi sasaran pelaku tindak pidana pencurian

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Barang bukti yang diamankan dari hasil pencurian oleh AR (35) di area wudhu Masjid Baitul Aman, Polresta Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kekhusyukan seorang dalam beribadah terkadang menjadi sasaran empuk bagi pelaku tindak pidana pencurian. Khususnya, bagi yang lengah meletakkan barang berharga.

Seperti yang dilakukan oleh AR ( 35). 

Dia diketahui mengambil sebuah tas yang bukan miliknya di kawasan Masjid Baitul Aman, Polresta Balikpapan, Kelurahan Klandasan Ulu, Jumat ( 6/11/2020).

"Saat itu ada seorang jamaah sholat jumat akan melaksanakan wudhu, kemudian meletakkan tas di lokasi itu. Pelaku atas nama AR mengambil sebuah tas itu," urai Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto.

Baca juga: Jambret Kalung Emas 25 Gram di Komplek Perumahan Balikpapan, Pria Ini Diciduk di Rumahnya

Baca juga: Kerap Alami Kebocoran, Peremajaan Pipa PDAM Balikpapan Butuh Biaya Besar

Baca juga: Kemiringan Tak Ideal, Simpang Muara Rapak Balikpapan Telan Korban Tiap Tahun

Melihat tas miliknya telah raib, RP (26) yang keberatan lantas melaporkan kejadian tersebut pada Piket Polresta Balikpapan.

"Atas laporan tersebut, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Sehingga pada esok harinya bisa mengamankan pelaku," ucap Kompol Agus.

Meski begitu, AR telah lebih dulu menjual isi dalam tas korban, yakni sebuah rokok elektrik atau Vape dengan merk Hexohm.

"Dari keterangan yang bersangkutan, AR menjual satu unit vapor ini kepada adiknya sebesar Rp 200 ribu," tutur Kompol Agus.

Baca juga: GAWAT, Kasus Baru Positif Covid-19 di Balikpapan Capai 25 Orang, Seorang Pasien Meninggal Dunia

Baca juga: Marak Kasus Pencurian Dengan Modus Bobol Jendela di Balikpapan, Warga Diimbau Pasang Teralis

Baca juga: Pembenahan Jalan Soekarno Hatta Km 10 Balikpapan Dipastikan Selesai Bulan Depan, Menelan Rp 8 Miliar

Kini telah diamankan sejumlah barang bukti, yakni tas selempang milik RP, vape dan powerbank.

Lebih lanjut, AR akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved