Fadli Zon & Andi Arief Kompak Soal Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya, Sorot Peran Tito Karnavian

Fadli Zon & Andi Arief kompak soal pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, sorot peran Tito Karnavian

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
PSBB JAKARTA DIPERKETAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers terkait pengetatan PSBB Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). Turut hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fadli Zon & Andi Arief kompak soal pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, sorot peran Tito Karnavian.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang dengan dipanggilkan Gubernur DKI ke Polda Metro Jaya.

Politikus Gerindra Fadli Zon menyorot yang berhak meminta klarifikasi ke Anies Baswedan hanya Mendagri yang kini dijabat Tito Karnavian.

Bersama politikus Partai Demokrat Andi Arief, Fadli Zon menyorot pemanggilan Gubernur DKI oleh polisi akibat acara Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI).

Politisi Gerindra dan Partai Demokrat mengkritik polisi karena memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan terkait acara Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Polda Metro Jaya dinilai tidak memiliki kewenangan memanggil Anies Baswedan sebagai kepala wilayah dalam kegiatan yang bernilai politis.

Baca juga: Akhirnya Luhut Sorot Kerumunan Jakarta, Bandingkan Saat Dia Balik dari China, Sindir Anies & Rizieq?

Baca juga: Mudah, Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer & Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 1,8 Juta, Kuota Terbatas

Baca juga: Terjawab Alasan Tema ILC Malam Ini Disorot, Karni Ilyas Bakal Singgung Hajatan Habib Rizieq Shihab?

Baca juga: Tema ILC Malam ini Banyak Diprotes, Sejumlah Followers Karni Ilyas Ancam tak Akan Menonton

Kewenangan memanggil Anies Baswedan dalam konteks keramaian 'politik' hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pejabat yang bertanggung jawab terkait pemerintahan.

Tindakan polisi panggil Anies justru akan menjadi iklan gratis yang semakin 'mengerek' nama Anies Baswedan atau sebagai iklan di waktu primetime.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari komentar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Mereka mengomentari keputusan Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) ini.

Sebagai informasi, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Surat pemanggilan terhadap Anies Baswedan diteken oleh perwira menengah AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Kamneg Dirkrimum Polda Metro Jaya, 15 November 2020.

Anies Baswedan dipanggil menghadap penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020) pukul 10:00 WIB.

Jadi Iklan Gratis

Fadli Zon mengatakan, pemanggilan Anies oleh polisi ini sangat tidak wajar dan menabrak tatanan berbangsa dan bernegara.

Tindakan polisi itu semakin menunjukkan bahwa kini Indonesia jauh dari negara demokrasi.

"Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime," ujar Fadli Zon melalui akun twitternya, Selasa (17/11/2020) pagi ini.

Dia mengomentari cuitan Andi Arief sebelumnya terkait pemanggilan Anies oleh polisi tersebut.

"Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik.

Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," ujar Andi Arief.

Inilah cuitan kedua politisi yang selama ini kritis terhadap pemerintahan Jokowi tersebut

@AndiArief__: Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik.

Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur.

@fadlizon: Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi.

Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime.

Baca juga: Jawab Bos ILC TV One Karni Ilyas, Ustadz Abdul Somad Sebut Habib Rizieq Shihab Sosok yang Dirindukan

Penjelasan Polisi

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.

"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.

Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.

"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.

Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyono.

Baca juga: Cek Penerima BPUM eform.bri.co.id, Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Link Khusus Tangerang

Anies Baswedan Bandingkan dengan Pilkada

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan, antara imbauan dan sanksi untuk Habib Rizieq Shihab dengan kampanye Pilkada di Indonesia saat pandemi covid-19.

Anies mengklaim melalui anak buahnya, dia telah mengimbau Habib Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya.

Sementara daerah lain, Anies mempertanyakan perhatian kepala daerah setempat untuk mengumumkan imbauan itu secara resmi ketika kampanye Pilkada.

Karena itu, Anies mengklaim DKI Jakarta telah bekerja mengacu pada peraturan yang ada.

“Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).

“Ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” tambah Anies.

Anies mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsug menindaknya sesegera mungkin.

Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang didenda Rp 50 juta karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah tamu tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu meminta masyarakat untuk mengecek penindakan yang dilakukan petugas.

Terutama di tempat-tempat yang terjadi kerumunan karena memicu penularan covid-19 antarpribadi masyarakat.

“Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” jelas Anies.

Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.

Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.

“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran covid-19,” ujar Arifin.

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Selasa 17 November 2020, Ada Hal Buruk di Rumah Andin

Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/politisi-gerindra-demokrat-polisi-tak-berhak-periksa-anies-baswedan-yang-berhak-itu-hanya-mendagri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved