MASIH DIBUKA! Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Daftar Usaha yang Diperbolehkan
Masih dibuka! syarat dan cara mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, simak daftar usaha yang diperbolehkan
TRIBUNKALTIM.CO - Masih dibuka! syarat dan cara mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, simak daftar usaha yang diperbolehkan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.
"Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!" tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).
Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Baca juga: Lengkap Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang sampai 2021
Baca juga: Daftar BPUM Tahap 2 Ditutup Akhir November, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, LOGIN eform.bri.co.id
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Lolos BLT UMKM Dapat Rp 2,4 Juta, Kabar Gembira 2021 BPUM Ada Lagi
Baca juga: Berikut ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Cek status
Jika lolos, uang akan ditransfer.
Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Pengurusan SKU
Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.
SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.
Jenis-jenis Usaha yang Mendapatkan BLT
Semenjak mewabahnya pandemi covid-19, banyak sektor yang sangat terpukul.
Salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM.
Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.
Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.
"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: LENGKAP, Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Selasa 17 November 2020, Pancasila
Baca juga: Drama Transfer Liga Italia, Bintang AC Milan & Inter Milan Potensi Dibajak, Keuntungan Bagi Juventus
Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 17 November 2020, BMKG Sebut Bakal Ada Hujan Lebat di Jam Tertentu
Baca juga: Akses Internet Terganggu di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan, Ternyata Ada yang Curi Kabel FO
Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini. (*)