Kabar Artis

Perkembangan Kasus Gisel, Pakar Hukum Sebut Status Gisel Bisa Jadi Tersangka 'Penyidik Punya Cara'

Gisel diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara.

Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Jawaban Gisel saat ditanya soal kebenaran video mirip dirinya sesuai jalani pemeriksaan, polisi sebut masih ada pelaku lain. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perkembangan kasus Gisel kini memasuki babak baru.

Mantan istri Gading Marten itu baru saja usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Gisel diperiksa selama kurang lebih 5 jam.

Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara.

Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Baca juga: Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 1,8 Juta, Penerima Wajib Penuhi 4 Syarat

Baca juga: Djoko Tjandra Tak Tinggal Diam dengan Kesaksian Saksi Ahli Bareskrim, Foto-Foto Sensitif Dibongkar

Baca juga: Jawaban Gisel saat Ditanya Kebenaran Video Mirip Dirinya, Polisi Sebut Masih Ada Pelaku Lain

Baca juga: TERBARU Jadwal Pamungkas MotoGP 2020, GP Portugal Pekan Ini, Siaran Langsung Trans7, Akses UseeTV

Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.

Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved