Terbongkar di ILC, Pakar Bocorkan Anies dan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes

Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Tv One
Irmanputra Sidin tampil di ILC 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes.

Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, polisi juga berencana memanggil Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Update Liga Italia, Inter Milan Diminta Bajak Striker Lazio, Conte Cari Pelapis Sepadan Buat Lukaku

Baca juga: Update Video Asusila Mirip Gisel 19 Detik, Cara Polisi Bongkar Aktor Pria, Ibu Gempi Diperiksa Lagi

Baca juga: ILC Semalam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gibran Ikut Kena Sindir Karena Habib Rizieq

Baca juga: ILC Tadi Malam, Ustaz Haikal Hasan Hampir Teteskan Air Mata, Pak Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq

Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.

"Yang ada adalah peristiwa pidana di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Wilayah.

Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved