Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 1 Paket Sabu Seberat 10,55 Gram
Penyelidikan tersebut, berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AS (28) di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5,5 serta sepaket narkoba jenis sabu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan yang sejak awal menaruh curiga pada kawasan RT 04 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat menjadi lokasi transaksi narkoba, akhirnya melakukan penyelidikan.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AS (28) di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5,5 serta sepaket narkoba jenis sabu, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Kita amankan satu orang atas nama A alias E umur 28 tahun dengan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening, berat bruto 10,55 gram," terang KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Update Ramalan Zodiak Kamis 19 November 2020, Taurus Punya Pesona, Romantisme Scorpio Beruntung
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kapolres Berau Tegas tak Keluarkan Izin Keramaian
Paket tersebut, sambungnya, dikemas dalam bekas bungkus merk susu.
Tidak berhenti di situ, pihaknya kembali melakukan penyelidikan guna mendapatkan pengembangan fakta.
Penyelidikan ini dilanjutkan ke rumah AS yang berlokasi di RT 04 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
"Ternyata di sana tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya yang bisa mengungkap tentang peredaran narkotika ini. Barang bukti itu berupa timbangan berwarna silver," jelas Iptu Tri.
Berdasarkan keterangan tersangka, tandas Iptu Tri, AS mendapat suplai barang haram tersebut dari seseorang bernama Haris.
"Barang sabu ini didapat dari saudara Haris alias Irot yang sekarang ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang atau ( DPO)," ucapnya.
Baca juga: Warga Kutai Timur Kondisi Badan Kurang Fit Jangan Pergi Ibadah Berjamaah
Baca juga: Terbongkar di ILC, Pakar Bocorkan Anies dan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes
Selain tersangka, kini Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, satu bungkus bekas merk susu, satu buah timbangan digital, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor jenis matic milik AS.
AS yang diamankan, jelas Iptu Tri, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Mengutip dari pasal yang dimaksud, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milar ditambah 1/3.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)