UPDATE Video Syur Mirip Gisel, Ahli Hukum Pidana Sebut Pemeran yang Memproduksi Harus Jadi Tersangka

Kasus penyebaran video mirip Gisel memasuki babak baru. Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
VIDEO MIRIP GISEL - Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO -- Update, kasus video syur mirip Gisel, ahli hukum pidana menyebut pemeran dalam video asusila yang memproduksi harusnya jadi tersangka.

Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. 

Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum, dan sudah ditetapkan dua tersangka.

Kasus penyebaran video syur mirip artis ini pun menjadi perhatian ahli hukum pidana, DR Chairul Huda SH MH.

Ahli hukum pidana ini pernah menjadi saksi ahli dalam video asusila yang melibatkan Ariel NOAH.

Baca juga: Gisel Angkat Bicara Soal Video Syur Mirip Dirinya, Akui Ada Kemiripan, Gading Beber Hal yang Berbeda

Baca juga: NEWS VIDEO Siapa Dampingi Gisella di Polda Metro Jaya? Polisi: Ada Akun yang Masif Sebarkan Video

Baca juga: Jawaban Gisel saat Ditanya Kebenaran Video Mirip Dirinya, Polisi Sebut Masih Ada Pelaku Lain

Seperti diketahui, kasus penyebaran video mirip Gisel memasuki babak baru.

Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.

Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved