Demi Selamatkan Anak Bangsa, Pemkot Samarinda Harapkan Raperda Narkotika Kutim Segera Diterapkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (P3N) DPRD Kutai Timur (Kutim), dapat segera diterapkan.
Diketahui bahwa Tim Pansus Raperda (P3N) DPRD Kutai Timur melakukan kunjungan kerja kepada Pemkot Samarinda, lalu melakukan diskusi di lantai 2 Balaikota Samarinda, Kamis (19/11/2020).
Pada kunjungannya itu, mereka saling tukar pendapat terkait penanganan dan juga perkembangan narkotika di daerah masing-masing dan membahas terkait Perda Narkotika.
"Tujuannya menyelamatkan anak bangsa daripada penyalahgunaan narkotika yang ada di daerah masing-masing," ujar Tejo Sutarnoto saat diwawancarai awak media.
Tejo Sutarnoto memgharapkan Kutim agar dapat segera menerapkan Raperda tersebut, tentunya dengan materi yang sudah komplit dan mumpuni secara maksimal.
"Sehingga nantinya dapat diterapkan di daerah pedesaan atau kelurahan yang ada di Kutai Timur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pansus Agus Riansyah Ridwan mengatakan, pada kunjungannya tersebut, merupakan dalam rangka pendalaman Raperda Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dibeberkannya mengapa memilih Kota Samarinda menjadi tempat kunjungannya, hal tersebut didasari, karena Samarinda merupakan Ibu Kota Kaltim dan memiliki kedekatan wilayah.
Sehingga tentunya problematika juga kurang lebih sama.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Ketua FPI Sebut Membludaknya Penjemput Habib Rizieq Karena Omongan Mahfud MD
Baca juga: KPU Kukar Sudah Pegang Surat Rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta, Tenggat Putusan 24 November
Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Anak Kandungnya di Kulon Progo, Sang Mantan Suami Korban Lapor Polisi
"Selanjutnya karena secara regulasi Perda P4GN ini sudah dimiliki, nah itu alasan pada agenda kita ini," ungkapnya saat diwawancarai usai acara Kamis (19/11/2020).
Ia berharap dengan Raperda yang telah disusun tersebut dapat memaksimalkan penyempurnaan agar ke depannya dapat berlaku secara berkelanjutan dan akuntabel.
"Ditambah adalagi Undang-Undang 35-36 dan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo dalam rangka P4GN ini," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)