Sidang Perdana Mantan Bupati Kutim Ismunandar Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan dakwaan kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Kamis (19/11/2020) hari ini.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta.

Kini, tiba akhirnya giliran lima koruptor ini diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Sidang sendiri dilaksanakan mulai Kamis (19/11/2020) siang hingga malam hari sekitar pukul 20.30 Wita. 

Baca Juga: Joni Resmi Jabat Ketua DPRD Kutim, Gantikan Encek UR Firgasih yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Baca Juga: 65 Petinggi Kampung Dipanggil Kejari Jadi Saksi Kasus Korupsi di BPBD Kubar, Kerugian Negara Rp 1 M

Baca Juga: NEWS VIDEO Kasus Korupsi Penyertaan Modal dari Pemprov Kaltim, Kejati Tangkap Dirut PT AKU

Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah mantan Bupati Kutim Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandi Kepala Dinas PU Kutim. 

Kesemuanya, kini telah naik statusnya menjadi terdakwa.

Fakta-fakta persidangan yang dijalani, saat sidang dua rekanan, Ismunandar CS telah mengakui menerima sejumlah uang maupun barang, dari dua rekanan swasta atas nama Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya dan Aditya Maharani Yuono sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.

Sogokan dua rekanan yang diberikan pada Ismunandar CS, tentunya bermaksud mendapatkan hadiah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019-2020.

Kedua kontraktor pemberi suap tersebut, sudah lebih dulu diadili perkaranya. 

Kini proses peradilannya tinggal tiga kali menjalani agenda persidangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda. 

Sidang perdana kasus suap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan dakwaan terhadap lima pejabat yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda.

Diberkas perkara pertama, kasus suap yang menjerat Ismunandar dengan Istrinya, Encek UR Firgasih. 

Berkas kedua, terkait kasus yang menjerat kakak beradik, Musyafa dan Suriansyah. 

Sedangkan Aswandini, masuk dalam berkas perkara tersendiri.

Sidang perdana yang berlangsung via teleconference (daring) ini, dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama menyidangkan perkara dua rekanan pemberi suap.

Agung Sulistiyono selaku ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Tiga berkas perkara secara resmi dipersidangkan ditandai ketukan palu dari Sang Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono, yang kemudian dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Awal persidangan, JPU lebih dulu membacakan berkas dakwaan milik terdakwa suami-istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih. 

Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim.

Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

Seperti yang telah diungkapkan dalam fakta persidangan atas perkara Aditya Maharani Yuono, Direktur PT Turangga Triditya Perkasaitu mengaku telah memberi suap berupa uang maupun barang senilai Rp 6,1 miliar, kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim.

Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang Februari hingga Juni 2020.  

Bukan hanya cuma-cuma sang rekanan memberi, tentunya sogokan ini, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim.

Khusus untuk dianggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim. 

Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, yakni Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.

Dilain pihak rekanan lain yang juga memberi sejumlah uang suap Deki Aryanto, terungkap dan menjadi fakta dalam persidangan atas perkaranya.

Direktur CV Nulaza Karya mengakui telah memberikan suap berupa uang maupun barang ke kelima pejabat tinggi di Kutim itu. 

Total pemberian senilai senilai Rp 8 miliar. Besaran uang yang digelontorkan secara berjenjang.

Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 milar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar. Uang yang dia berikan itu disebut, digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada. 

Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim

Adapun timbal baliknya, Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) milik Encek di DPRD Kutai Timur

Dengan nilai perproyeknya sebesar Rp 100 - 200 juta. Nah, pengerjaan proyek itu, Deki Aryanto menyisihkan uang sebagai komisi untuk terdakwa Encek UR Firgasih. 

Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar. Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya. 

Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan terdakwa Musyaffa dan Suriansyah.

Kembali ke persidangan, dakwaan dibacakan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono memberikan kesempatan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan. 

Keduanya, tak mengelak sedikit pun atas dakwaan tersebut.

Namun dalam kesempatan itu, keduanya melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim agar sidang selanjutnya dapat digelar secara tatap muka. 

Permintaan itu didasari akibat gangguan sambungan internet saat pembacaan dakwaan JPU KPK.

"Kalau diperkenankan yang mulia, sidang dilakukan secara tatap muka, karena kami kurang jelas menangkap serta mendengar bacaan dakwaan," ucap salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ismunandar pada persidangan.

Permintaan tersebut, langsung ditolak mentah-mentah oleh JPU KPK.

Atas dasar kondisi yang tidak menguntungkan dikala pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

"Permintaan itu sepertinya tidak bisa, karena kita harus menjalankan protokol kesehatan Covid-19 atau Virus Corona," sebutnya JPU.

Selepas itu, tidak ada yang dibantah oleh terdakwa atas bacaan dakwaan JPU tersebut.

Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, lalu melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat terdakwa Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD. 

Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kakak beradik ini ikut menerima suap dari dua rekanan swasta. 

Penerimaan suap tentu atas perintah Ismunandar, yang kemudian keduanya meminta sejumlah uang dari para rekanan swasta.

Uang digunakan untuk keperluan Ismunandar yang maju di Pilkada. 

Mereka berperan menampung uang hasil pemberian, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sang Mantan Bupati Ismunandar

Peran lain dari kakak beradik ini juga mengatur proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemkab Kutim untuk nantinya dikerjakan oleh terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. 

Kedua kakak beradik ini tak mengelak sedikit pun akan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. 

Majelis Hakim, kemudian melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Aswandini Kepala PU Pemkab Kutim.

JPU KPK menyebut, Aswandini yang ditetapkan sebagai terdakwa telah berperan sebagai pengatur proyek yang terdapat di Dinas PUPR yang dipimpinnya.

Dalam bacaan dakwaan, pengaturan ini atas perintah terdakwa Musyafa dan Suriansyah, dia (Aswandini) mengatur agar sejumlah proyek penunjukkan langsung (PL) diberikan kepada kedua rekanan pemberi suap.

Dari sana ia turut menerima sejumlah aliran uang maupun barang.

Baca Juga: NEWS VIDEO Status Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikkan

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Petinggi Kampung Diperiksa

Atas perbuatan Ismunandar dan keempat pejabat tinggi di Kutim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selesai JPU KPK membaca dakwaan kelima terdakwa.

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menyampaikan, sidang akan digelar serta dilanjutkan pada Senin (23/11/2020) mendatang.

Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. 

"Baiklah sidang kita tunda dan kita lanjutkan Senin depan, dengan beragendakan keterangan saksi-saksi. Saya minta JPU bisa hadirkan semua saksi yang akan dimintai keterangan. Baik, dengan ini sidang kita tunda," tutup Agung Sulistiyono mengetuk palu.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved