Kabar Artis

Hari Ini Polisi Umumkan Forensik Wajah Video Syur Mirip Gisel, Pemeran di Video Bakal Terbongkar

Para pakar tersebut akan bekerjasama meneliti isi video syur mirip Gisel yang sempat menggegerkan publik.

Tribun Jakarta/Annas
Artis Gisella Anastasia di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ, Selasa (17/11/2020). Hari ini, Selasa 17 November 2020, Gisel diperiksa polisi selama 5 jam, jawabannya saat ditanya kebenaran video mirip dirinya, apa status Gisella? 

Kasus video syur mirip Gisel memang sudah memasuki babak baru setelah tertangkapnya dua tersangka.

Pemanggilan para saksi pun dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, Gisel dipanggil untuk dimintai keterangan pihak yang berwajib.

Berbagai pertanyaan lantas bermunculan ke publik tentang apakah orang yang membuat video tersebut akan mendapatkan hukuman.

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020), Chairul Huda memberikan tanggapan terkai hal tersebut.

Chairul Huda menjelaskan bahwa adegan syur itu sengaja direkam sendiri oleh wanita pada video tersebut.

"Orang -orang yang beradegan bersenggama di dalam video tersebut, itu adalah mereka yang merekam sendiri adegan tersebut," kata Chairul Huda.

"Tidak seperti dialog kita malam ini, saya yang berbicara lalu anda yang merekam," imbuhnya.

"Ini kan dia sendiri yang membuat, yang memproduksi gambar hidup pornografi tersebut," tandasnya.

Sedangkan wanita itu tentu terancam hukuman karena sengaja memproduksi.

Dengan kata lain hukuman yang dierima akan sama dengan orang yang menyebarluaskan.

"Yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan, nah, sifat menyebarluaskan adalah kelanjutan dari perbuatan membuat," ujar Chairul Huda.

"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada orang yang membuat pornografi," imbuhnya.

"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.

"Cuma sifatnya alternatif saja, artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan ini setara atau sebanding," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved