Kabar Artis
Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Yoni Dores
Penyanyi dangdut, Lesti Kejora diperiksa selama empat jam di Polda Metro Jaya terkait laporan Yoni Dores soal dugaan pelanggaran hak cipta.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh musisi senior Yoni Dores.
Lesti tiba di lokasi didampingi sang suami, Rizky Billar, serta kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.
Ia tampak mengenakan blazer dan kerudung warna hitam.
Baca juga: Lesti Kejora Curhat di MK soal Lagu Yoni Dores, dari Disomasi hingga Dilaporkan Polisi
Jalani 27 Pertanyaan Selama Empat Jam
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, Lesti menyampaikan bahwa proses berjalan lancar.
“Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak, sekitar 27 pertanyaan. Doakan saja semoga semuanya baik,” ujar Lesti kepada awak media.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera menemukan kejelasan.
“Mudah-mudahan ke depannya juga lancar dan cepat selesai,” tambahnya.

Pemilik nama asli Lestiani itu menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum yang diperlukan terkait persoalan hak cipta lagu yang dipermasalahkan.
“Kami tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya,” ujarnya singkat.
Masih Tahap Penyelidikan
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum mengarah pada kesimpulan hukum tertentu.
“Sifatnya masih konfirmasi, jadi memang belum ada arah ke mana-mana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Rizky Billar Cerita di Balik Lagu untuk Lesti Kejora: Awalnya Minder Masuk Dunia Dangdut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.