Ingin Buktikan tak Lakukan Hubungan Intim, Pria di NTT Rela Pegang Besi Panas
Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat
Namun sebaliknya, jika tidak terluka maka dianggap tudingan kepada yang bersangkutan itu dianggap tidak benar.
Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Hukum adat yang sudah turun temurun itu dinilai bukan termasuk kasus penganiayaan, lantaran yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau."
"Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko."
"Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi."
"Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).
MA mengatakan, ia dituduh melakukan persetubuhan dengan MYT tersebut pada 12 Agustus 2020.
Meski sudah berusaha membantah tudingan tersebut, namun ia tak bisa mengelak dengan hukum adat tersebut.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu."
"Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung," jelasnya.
"Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan."
"Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya."
"Akibatnya telapak tangan saya terluka."
"Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).