Ingin Buktikan tak Lakukan Hubungan Intim, Pria di NTT Rela Pegang Besi Panas

Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat dengan memegang besi panas. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO-Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat.

Tak tanggung-tanggung, ia harus memegang besi panas sebagai hukuman adat.

MA ini dituduh melakukan hubungan badan dengan cewek berinisial MYT (34).

MA bukan hanya harus menanggung malu namun juga harus catat seumur hidup.

MA adalah warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Deretan Fakta Pembunuhan Janda di Bontang, 3 Kali Hubungan Intim Sampai Terbayang Arwah Korban 

Baca Juga: Alami Depresi, Janda Anak Tiga Kecanduan Hubungan Intim, Lima Kali Sehari tak Cukup

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Kalibata City, Korban Dibunuh Saat Berhubungan Intim, Kenalan Lewat Tinder

AKibat hukuman adat ini, MA tak bisa bekerja karena tangannya cacat.

Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat itu.

Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat.

Dugaan kasus persetubuhan itu dilaporkan korban MYT pada Oktober 2020.

Lantaran MA menolak tuduhan hubungan badan dengan MYT, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah.

Caranya yaitu dengan memegang besi panas.

Jika tangan terduga pelaku terluka, sesuai kepercayaan warga setempat maka yang bersangkutan dianggap terbukti bersalah.

Namun sebaliknya, jika tidak terluka maka dianggap tudingan kepada yang bersangkutan itu dianggap tidak benar.

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).

Hukum adat yang sudah turun temurun itu dinilai bukan termasuk kasus penganiayaan, lantaran yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan.

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau."

"Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko."

"Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi."

"Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).

MA mengatakan, ia dituduh melakukan persetubuhan dengan MYT tersebut pada 12 Agustus 2020.

Meski sudah berusaha membantah tudingan tersebut, namun ia tak bisa mengelak dengan hukum adat tersebut.

“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu."

"Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung," jelasnya.

"Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan."

"Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya."

"Akibatnya telapak tangan saya terluka."

"Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).

Setelah kejadian yang menimpanya itu, ia sempat melaporkannya kepada Polres Sikka untuk minta keadilan.

Namun laporannya itu diarahkan untuk ke Polsek Kewapante.

"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante."

"Katanya besok, Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap MA.

Baca Juga: 2 Oknum ASN di Medan Pingsan Dalam Mobil Divonis Hakim, Terungkap Sudah 6 Kali Hubungan Intim

Baca Juga: Bikin Gempar, 3 Pasangan di Aceh Gelar Pesta Hubungan Intim di Rumah Kosong, 4 Pelaku di Bawah Umur

Baca Juga: CINTA TERLARANG Guru SD Negeri & Istri Orang, Berhubungan Intim Berkali-kali di Kelas, Nasibnya Kini

Akibat tuduhan persetubuhan tersebut, kini ia dan keluarganya tidak hanya menanggung malu, tapi juga tak bisa bekerja.

Sebab, karena tangannya yang terluka itu membuatnya menjadi kesulitan untuk bekerja sebagai sopir seperti sebelumnya.

“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawa mobil karena tangan saya terluka."

"Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.

Sementara itu, Kapolsek Kewapante Iptu Margono mengaku sudah memanggil perwakilan desa dan lembaga adat setempat untuk diminta klarifikasi.

“Kita panggil mereka untuk minta klarifikasi lembaga adat, pemerintah desa, dan korban atas persoalan itu,” jelas Kapolsek Kewapante Iptu Margono saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Hanya saja, sekarang ini korban atau MA belum berkenan datang memenuhi panggilan itu dengan alasan masih menunggu keluarga besarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dituduh Bersetubuh, Pria NTT Dihukum Adat Pegang Besi Panas Hingga Tangan Cacat, Kini Cari Keadilan, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/11/19/dituduh-bersetubuh-pria-ntt-dihukum-adat-pegang-besi-panas-hingga-tangan-cacat-kini-cari-keadilan?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved