Rumah Pria di Berau Digeledah, Jajaran Satresnarkoba Temukan 3 Poket Sabu
Seorang pria 25 tahun berinisial SA, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Berau. Warga Jl Panglima
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Seorang pria 25 tahun berinisial SA, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Berau.
Warga Jl Panglima Setia, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan itu diamankan di Jl Kelay Gang Rawa I Kelurahan, Gayam Tanjung Redeb, Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui paur Subbag Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan penangkapan pria 25 tahun itu dilakukan pada Kamis (19/11/2020) kemarin.
Ipda Lisinius Pinem menjelaskan, penangkapan berawal saat kepolisian Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang sering dijadikan sebagai transaksi gelap narkotika.
"Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Berau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jl Kelay sering dijadikan sebagai transaksi gelap narkotika golongan I jenis sabu atau tempat jual beli narkoba jenis sabu," kata Ipda Lisinius Pinem, Jumat (20/11/2020).
"Kemudian personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Jl Kelay, sebagai tempat tinggal atau tempat persembunyian pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu," tuturnya.
Kemudian pada Kamis 19 November, lanjut Ipda Lisinius Pinem, sekitar Pukul 20.45 wita personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan salah satu rumah yang dicurigai persembunyian pelaku.
"Dari penggerebekan tersebut personel mengamankan seorang laki-laki berinisial SA kemudian personel Satresnakoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu poket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan dua poket kecil yang diduga sabu dengan berat 3.04 gram," jelasnya.
Selain barang bukti diduga sabu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tusuk gigi, timbangan, jarum bakar, korek, dan telpon genggam.
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Sita 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas, Daur Ulang, Dijual ke Jakarta
Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK
Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun
Pelaku yang berhasil ditangkap bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)