Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019

Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019.

Sejak pertengahan 2019 lalu, Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) belum menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) untuk Front Pembela Islam ( FPI).

Dengan demikian, organisasi yang dipimpin Imam Besar Habib Rizieq Shihab ini tak diakui sebagai Ormas terdaftar.

Kemendagri pun menjelaskan, tanpa SKT baru, FPI sejatinya dilarang berkegiatan.

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar ( SKT) di Kemendagri.

Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan Ormas yang statusnya terdaftar.

Baca juga: Langsung Bisa, Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Nama Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Seru, Jadwal MotoGP Portugal 2020 Hari Ini, Live Streaming Trans 7, Valentino Rossi Keluhkan Yamaha

Baca juga: Cara Cairkan Insentif Prakerja Rp 600 Ribu Per Bulan, Cek Pendaftaran Kartu Prakerja prakerja.go.id

Baca juga: Update, Ramalan Zodiak Lengkap Minggu 22 November 2020, Ada Asmara, Keuangan, Kesehatandan & Karier

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (Ormas) tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya Ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai Ormas yang mengikuti aturan.

Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019. "FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri.

Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali.

Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Tak Bisa Berkegiatan

Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai Ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai Ormas.

Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum.

Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham.

Seperti Ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham.

Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.

Baca juga: Liga Italia, AC Milan Berburu Deputi Calhanoglu, Sudah Diincar Sejak Era Boban, Diteruskan Maldini

Penjelasan Munarman Sebelumnya

Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai Ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap Ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal.

Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa Ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar Ormas FPI dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.

Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Pelaku Penyebar Kirim Pesan Khusus, Terungkap Latar Belakangnya

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu.

Bubarkan saja.

Kalau coba-coba dengan TNI, mari.

Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.

Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.

Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.

Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Al Masih Bareng Andin di Ikatan Cinta RCTI, Apa Arya Saloka Bakal Break? Jawaban Suami Putri Anne

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/17300121/fpi-tak-punya-skt-kemendagri-statusnya-tidak-diakui?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved