Akademisi Unmul Nilai Janggal Statemen KPU Kaltim Terkait Pilkada Kukar, Berikut Penjelasannya

KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terhadap surat rekomendasi Bawaslu RI pada Jumat (20/11/2020) .

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Akademisi Hukum dan Tata Begara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Baca Juga: Dijaga Polisi 24 Jam, KPU Pastikan Surat Suara tak Tercoblos, 50 Orang Lipat 121.916 Lembar

Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara di 3 Daerah, KPU Kaltara Harap Perkuat Pemahaman Penyelenggara Pemilu

"Jadi KPU seharusnya tidak perlu melakukan upaya menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut," ucap Herdiansyah Hamzah.

Ia juga menilai, dalam rilis KPU melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Menurutnya hal tersebut diluar batas tanggung jawab KPU atau overlap.

"Dan proses itu sudah dilakukan sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan. KPU mestinya hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif, sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi Bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pasca rekomendasi itu dijalankan," pungkas pria disapa Castro ini.

(TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved