Bawaslu Kaltara Tangani 61 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Temuan Terbanyak Ada di Nunukan

Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) menangani sekira 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut, ter

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, sampai saat ini ada 61 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu. Dari 61 kasus itu, didominasi temuan. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) menangani sekira 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Dugaan pelanggaran pemilu tersebut, terdiri dari 14 laporan, 41 temuan, dan 6 kasus yang masih diproses di Bawaslu.

Bukan hanya ditangani Bawaslu Kaltara, tetapi juga jajaran Bawaslu kabupaten dan kota yang ada di Kaltara.

"Sampai saat ini ada 61 temuan dan laporan yang kami terima. Dari 61 kasus itu, didominasi temuan," kata Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani kepada TribunKaltara.com, Minggu (22/11/2020).

Data yang diperoleh TribunKaltara.com, dari total 55 laporan dan temuan yang ditangani Bawaslu, paling banyak berada di Nunukan dengan 26 kasus.

Disusul Kota Tarakan 14 kasus, Provinsi Kaltara 9 kasus, Bulungan 3 kasus, Tana Tidung 2 kasus, dan Malinau 1 kasus.

"Jenis dugaan pelanggaran yang ditangani itu, ada yang berupa dugaan pelanggaran etik, hukum, dan administrasi," imbuhnya.

Kendala Bawaslu

Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kaltara juga menemui sejumlah kendala saat hendak menelusuri dugaan pelanggaran pemilu.

Salah satunya, lanjut dia, masyarakat lebih sering membagikan informasi ke Bawaslu, namun enggan menjadi pelapor atau saksi.

"Untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, tentu kami butuh saksi. Kendala kita jika tidak ada yang mau jadi saksi atau pelapor, padahal kita butuh orang yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Suryani menambahkan, selama tahapan pilkada serentak bergulir, ada juga sejumlah dugaan berita hoaks atau berita bohong yang dilaporkan ke Bawaslu.

Bawaslu, kata dia, saat menerima laporan dugaan berita atau informasi hoaks, bakal melakukan verifikasi terhadap akun media sosial resmi dari setiap peserta pemilu.

Jika informasi yang diduga hoaks disebarkan oleh akun resmi paslon, akan ditindaklanjuti melalui sistem penyelesaian pelanggaran Pemilu.

Sebaliknya, jika informasi disampaikan oleh bukan akun resmi paslon di Pilkada, bakal diserahkan kepada pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved