Info GTK Terbaru, BLT Guru Honorer Cair, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, Dipotong Pajak
Info GTK terbaru, BLT guru honorer cair, cek nama penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, dikenakan pajak
TRIBUNKALTIM.CO - Info GTK terbaru, BLT guru honorer cair, cek nama penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, dipotong pajak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) memastikan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ normal dan bisa diakses.
Laman ini merupakan laman pengecekan guru penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.
Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.
Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga Sabtu (21/11/2020), ada keluhan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses.
Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.
Baca juga: UPDATE info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat agar BLT Guru Honorer Bisa Cair dan Contoh Format SPTJM BSU
Baca juga: Langsung Bisa, Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Nama Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Dapatkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut Syarat, Cara Daftar & Ini Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: Info GTK BLT Guru Honorer 2020 Terbaru, Cara Cek Penerima BLT, Login kemdikbud.go.id, Kapan Cair?
Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.
"Kami cek bisa diakses," kata Seno, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.
"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima BSU.
Seperti diberitakan, BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Syarat BSU Kemdikbud
Untuk mendapatkan BSU / BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara pencairan
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id, atau
- Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah
- Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi
3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan di atas
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
Dikenakan pajak
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Baca juga: Top Skor Liga Italia 2020 - Ronaldo Geser Posisi Zlatan Ibrahimovic, Juventus Taklukkan Cagliari
Baca juga: Miguel Oliveira Pole Position MotoGP Portugal 2020, Jadwal dan Jam Tayang, Live Trans7 Malam Ini
Baca juga: Efek Vaksin Covid-19 Nyeri Kemerahan dan Bengkak, KIPI Sebut Reaksi Alamiah, Jarang Bisa Dihindari
Baca juga: Vaksinolog Ingatkan Tetap Terapkan Protokol 3M meski Vaksin Covid-19 Beredar di Tengah Masyarakat
Penerima dan Syarat Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:
1) Pendidik non-PNS
- Guru
- Dosen
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik pendidikan anak usia dini
- Pendidik kesetaraan
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
(*)