Breaking News

TERBARU Info GTK, info.gtk.kemdikbud.go.id Bisa Diakses Lagi, Cek Syarat Pencairan BSU Rp 1,8 Juta

Kemdikbud memastikan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ normal dan bisa diakses. Laman ini merupakan laman pengecekan guru penerima bantuan

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Cek Penerima BLT Guru Honorer 

Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:

  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem Makarim.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/21/185616665/kemdikbud-pastikan-infogtkkemdikbudgoid-normal-dan-bisa-diakses?page=all#page2.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved