Jika Dapat Gangguan dan Hambatan, Anies Baswedan Diharap Tak Ragu Minta Bantuan Operasi Militer TNI

Jika dapat gangguan dan hambatan, Anies Baswedan diharap tak ragu minta bantuan operasi militer TNI

KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika dapat gangguan dan hambatan, Anies Baswedan diharap tak ragu minta bantuan operasi militer TNI.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ragu meminta bantuan aparat TNI untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan covid-19 yang disahkan 12 November lalu.

Terlebih, kata Gembong, apabila penegakan hukum Perda covid-19 tersebut mendapat hambatan dan dihalangi oleh sejumlah kelompok massa.

"Jangan ragu meminta dukungan aparat apabila dalam upaya penegakan hukum mendapat gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama di hadapan hukum," tutur Gembong dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

Politikus PDI-P ini menilai keterlibatan TNI sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV Pasal 7 Ayat 9-10, yaitu membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat.

Baca juga: Kutipan Buku How Democracies Die, Viral Dibaca Anies Baswedan, Sesuai Kondisi Indonesia Sekarang?

Baca juga: Pasang Badan untuk Anies Baswedan, Karang Taruna DKI: Jangan Ganggu Gubernur! Gegara Habib Rizieq?

Baca juga: Buka-bukaan, Riza Patria Bocorkan Isi WA Anies Baswedan ke Walikota Soal Acara Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Setelah ILC TV One, Wakil Anies Baswedan Buka-bukaan di Mata Najwa soal Fakta Acara Habib Rizieq

"Artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang," kata Gembong.

Terlebih saat ini, tutur Gembong, Anies dinilai masih belum tegas dalam menegakkan peraturan daerah DKI Jakarta.

Hal itu terlihat dari penertiban spanduk dan baliho ilegal bergambar pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Organisasi perangkat daerah Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan hukum justru lemah dalam penertiban spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

"Jangan lagi ada pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved