Penanganan Covid

Lakukan Tindakan Tegas Tak Pandang Bulu, Polisi Bubarkan Undangan Resepsi Pernikahan Kepala BPBD

Tak ingin kecolongan seperti saat peristiwa pernikahan putri Rizieq Shihab di Jakarta, Polisi kini melakukan tindakan tegas membubarkan kerumunan

Editor: Samir Paturusi
Freepik.com
Ilustrasi pernikahan-Tak ingin kecolongan seperti saat peristiwa pernikahan putri Rizieq Shihab di Jakarta, Polisi kini melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan saat bernikahan 

Tak hanya itu, pintu masuk juga ditutup petugas dan seluruh tenda minta segera dilakukan pembongkaran.

"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi. Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," jelas Trisno.

Undang 2000 orang

Dalam acara pesta pernikahan itu, Trisno terkejut karena pihak penyelenggara nekat mengundang 2000 orang.

Padahal, saat meminta izin sebelumnya sudah pernah diingatkan untuk tidak menggelar acara pesta pernikahan.

"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.

Lantaran tidak mengindahkan peringatan yang diberikan itu, akhirnya ia terpaksa mengerahkan anggotanya untuk mengambil tindakan tegas.

"Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat. Kalau melanggar yang kita tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.

Sementara itu, Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir saat dikonfirmasi secara terpisah enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Saya sedang pusing sekarang. Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni yang dihubungi via telepon selulernya.

Tanggapan Kepala BPBD

Dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi, acara pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir, dibubarkan polisi.

Joni pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai pembubaran yang dilakukan oleh polisi.

"Saya sedang pusing sekarang, jangan tanya-tanya dulu," kata Joni saat dihubungi.

Sudah diberi peringatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved