Pegawai Disdukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup Sementara
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, sementara ini menutup pelayanan untuk masyarakat, Senin (23/11/2020). Hal tersebu
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, sementara ini menutup pelayanan untuk masyarakat, Senin (23/11/2020).
Hal tersebut dikarenakan adanya salah satu pegawai dari Disdukcapil terkonfirmasi positif Virus Corona ( covid-19 ) pada Jumat (20/11/2020).
Sementara itu Wibawani selaku Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paser membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan untuk sementara pelayanan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Iya memang benar, memang ada salah satu pegawai dari Disdukcapil positif covid-19, pelayanan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," paparnya.
Wibawani menerangkan penghentian pelayanan dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di Disdukcapil secara luas.
Dia menambahkan, Disdukcapil akan melakukan uji swab terhadap para pegawai yang kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif tersebut.
"Saat ini kami tunggu swab susulan pada pegawai lain dan juga dilakukannya penyemprotan disinfektan di area kantor," imbuhnya.
Baca juga: Pjs Bupati Kutim Sebut Kerugian Karhutla di Indonesia Tahun Lalu Capai Rp 72,9 Triliun
Baca juga: Penyebab Sariawan, Lengkap Cara Menyembuhkannya dengan Cepat, Bisa Gunakan Air Garam
Baca juga: Meski Dilanda Pandemi Covid-19, Pemprov Kaltim Tetap Berikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun Depan
Sementara itu Juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19-19 Paser, Amir Faisol menyebutkan penyebaran covid-19 di Disdukcapil diketahui melalui transmisi lokal.
"Satu pegawai Disdukcapil yang kemarin terkonfirmasi positif itu kami ketahui melalui transmisi lokal,” ujar Amir Faisol.
Sembari menunggu hasil swab dari pihak Dinkes, saat ini seluruh pegawai Disdukcapil harus melakukan isolasi mandiri.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)