Satreskoba Polresta Samarinda Bekuk Dua Pengedar Sabu, Hasil Pengembangan Pelaku Sebelumnya

Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berhasil meringkus dua pelaku sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku Riko (19) dan Cibon, penangkapan keduanya adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya satu pelaku peredaran lain atas nama Jumardi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Baca Juga: Lapas Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Sabu, 6 Paket Disimpan di Pembungkus Mie Instan

Petugas terus mencari, hingga mendapati satu unit HP lipat yang diduga menjadi alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi yang berada diatas lantai ruang tamu.

Serta uang tunai diduga hasil penjualan Ineks sebesar Rp.300 ribu, yang tersimpan di dalam lemari kamar.

Riko tidak sendiri, tim Satreskoba Polresta Samarinda ikut mengamankan seorang pria, berada tepat di depan rumah Riko, saat petugas masih melakukan pememeriksaan.

Pria ini bernama Hendry Ferdiyanto alias Cibon (30), yang juga turut terlibat.

"Mereka (keduanya) yang kami amankan, pengedar eceran. Dan ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan," tegas Iptu Abdillah Dalimunthe.

Usai mengumpulkan barang bukti dari keduanya, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolresta Samarinda, untuk di proses hukum lebih lanjut.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved