Tinggal Sepekan Susun Anggaran 2021, DPRD Berharap Pemprov Kaltim tak Fokus MYC Agar tak Kena Sanksi

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim de

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan saat ini pihaknya berharap pemerintah mengeluarkan keputusan menjelang sepekan terakhir rancangan anggaran tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim masih belum menemukan titik terang.

Padahal dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan 21 tahun 2017 mewajibkan pemerintah mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal tanggal 30 November 2020.

Hingga menjelang sepekan ini pemerintah dan DPRD Kaltim masih belum sepakat terkait multiyears contract (MYC) untuk dianggarkan tahun depan.

Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Senin (23/11/2020) mengatakan saat ini pihaknya berharap pemerintah mengeluarkan keputusan menjelang sepekan terakhir rancangan anggaran tersebut.

Sebab jika tidak segera disahkan, bakal ada sanksi dari Kemendagri.

Sanksi tersebut tidak hanya penundaan gaji di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sanksi lainnya pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.

"Untuk besarannya tergantung dari Kementrian. Yang jelas bakal ada pemotongan DAK dan DBH," ujarnya melalui sambungan telepon.

Berdasarkan arahan dari Kemendagri, kata Samsun, pemerintah harus melengkapi persyaratan seperti Detail Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa persyaratan lainnya.

Baca juga: Pjs Bupati Kutim Sebut Kerugian Karhutla di Indonesia Tahun Lalu Capai Rp 72,9 Triliun

Baca juga: Penyebab Sariawan, Lengkap Cara Menyembuhkannya dengan Cepat, Bisa Gunakan Air Garam

Baca juga: Meski Dilanda Pandemi Covid-19, Pemprov Kaltim Tetap Berikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun Depan

Jika memang tidak sempat, Muhammad Samsun menyarankan untuk tidak perlu menambahkan MYC dalam anggaran tahun depan.

"Kalau tidak sempat tidak perlu MYC," ucapnya. Sebaiknya begitu kalau tidak mau dapat sanksi," ucapnya.

Sementara itu Ketua TAPD Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani belum memberikan tanggapannya.

Ketika TribunKaltim.co mencoba mengkonfirmasi via telepon, pihak yang bersangkutan tidak merespons.

(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved