Pemerintah - DPRD Kutim Teken 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah
Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang.
* Raperda tentang pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Panjang Jaya, Desa Segurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Krayan, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara,
* izin usaha perkebunan Kabupaten Kutai Timur,
* Pengakuan masyarakat hukum adat Wehea
* Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Baca juga: Live Streaming ILC TV One, 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Diwanti-wanti Soal Narsum
Baca juga: BERLANGSUNG Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020, Tonton Sekarang Link Streaming RCTI Plus
Selain itu ada pula sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas dalam program pembentukan perda pada 2021 mendatang. Yakni,
Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Narkoba, bantuan hukum masyarakat tidak mampu, penyelenggaraan Keolahragaan,
penyelenggaraan ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids,
perlindungan petani plasma dan petani swadaya kelapa sawit, perlindungan perempuan,
perubahan perda nomor 49 tahun 2001 tentang pemberdayaan, pelestarian,
perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kutai Timur, serta
raperda tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.
Baca juga: Keputusan KPU Kukar Dinilai Objektif, Pendukung Edi-Rendi Diminta Tetap Solid, Jaga Kondusifitas
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Samarinda, Jumlah Penumpang Terminal Bus Lempake Merosot 75 Persen