Pemerintah - DPRD Kutim Teken 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah

Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MARGARET SARITA
Penandatangan Propemperda tahun 2021 oleh Pjs Bupati Kutai Timur dan unsur pimpinan DPRD Kutai Timur_Tribunkaltim.co, Margaret Sarita 

* Raperda tentang pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Panjang Jaya, Desa Segurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Krayan, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara,

* izin usaha perkebunan Kabupaten Kutai Timur,

* Pengakuan masyarakat hukum adat Wehea

* Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Baca juga: Live Streaming ILC TV One, 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Diwanti-wanti Soal Narsum

Baca juga: BERLANGSUNG Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020, Tonton Sekarang Link Streaming RCTI Plus

Selain itu ada pula sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas dalam program pembentukan perda pada 2021 mendatang. Yakni,

Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Narkoba, bantuan hukum masyarakat tidak mampu, penyelenggaraan Keolahragaan,

penyelenggaraan ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids,

perlindungan petani plasma dan petani swadaya kelapa sawit, perlindungan perempuan,

perubahan perda nomor 49 tahun 2001 tentang pemberdayaan, pelestarian,

perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kutai Timur, serta

raperda tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.

Baca juga: Keputusan KPU Kukar Dinilai Objektif, Pendukung Edi-Rendi Diminta Tetap Solid, Jaga Kondusifitas

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Samarinda, Jumlah Penumpang Terminal Bus Lempake Merosot 75 Persen

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved