Pemkot Balikpapan Belum Bisa Pastikan Soal Kelanjutan Bantuan Sosial Tunai pada Tahun Depan
Pemerintah Kota Balikpapan belum bisa memastikan kelanjutan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Virus Corona ( covid-19 ). Khususnya untu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Rizal Effendi mengatakan, masih diberikan kesempatan bagi warga yang belum mengambil BST senilai Rp 750 ribu hingga 5 Desember 2020.
"Bisa diambil di Kantor Pos sampai tanggal 5 Desember setelah itu tidak bisa lagi karena sudah akan dilakukan pelaporan,” bebernya.
Baca juga: Kabar Gembira! Terungkap 4 Negara Sebentar Lagi Mulai Vaksinasi Warga, Satu di Pekan Kedua Desember
Baca juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik
Baca juga: Dokter Terbang Layani Warga Perbatasan di Desa Long Ara dan Pujungan
Rizal Effendi menambahkan apabila BST tak diambil penerima bantuan maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
Pasalnya, Dinas Sosial Kota Balikpapan harus membuat laporan, serta akan memasuki tutup tahun anggaran.
“Anggarannya harus dikembalikan ke kas daerah karena tutup anggaran tanggal 15 Desember," tuturnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kota akan mengimformasikan kepada Ketua RT, untuk memberitahu warganya yang belum mengambil BST.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)