Senin, 27 April 2026

Penting! Ini Batas Waktu Penerima Prakerja Selesai Pelatihan, Cara Daftar di Link www.prakerja.go.id

Penting! penerima Kartu Prakerja wajib selesai pelatihan sebelum 15 Desember, cek juga cara daftar Prakerja di dashboard Prakerja www prakerja go .id.

Editor: Doan Pardede
Instagram @prakerja.go.id
DASHBOARD PRAKERJA - Ada peringatan penting dari Manajemen Pelaksana Program (PMO), penerima Kartu Prakerja wajib selesai pelatihan sebelum 15 Desember, cek juga cara daftar Prakerja di dashboard Prakerja. 

Baca juga: Jangan Salah! Ini Maksud Tanda Lonceng Saat Login Link Daftar Prakerja Via dashboard.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.

Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca juga: Jangan Diabaikan! Ini Arti Tanda Lonceng Saat Login Link Daftar Prakerja di dashboard.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Cairkan Insentif Prakerja Rp 600 Ribu Per Bulan, Cek Pendaftaran Kartu Prakerja prakerja.go.id

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Prakerja Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah pada laman tersebut.

Pendaftaran Prakerja juga dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar melalui kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif.

Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi penerima Kartu Prakerja maka penerima akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri dari:

Biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk pelatihan)

Insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan)

Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei. Akan ada sebanyak 3 kali survei.

Peringatan Penting PMO

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved