4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis
Ayah tiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diringkus Kepolisian diduga terseret kasus tindakan amoral
Bibi korban menyarankan pada ibu kandung gadis malang ini untuk menanyakan perihal perubahan sikap korban.
Anak kedua dari tiga bersaudara ini terus bungkam ditanya perihal perubahan sikapnya. Sang ibu pun tak lagi menanyai.
Cek ke Tenaga Medis
Hingga suatu hari bibi nya, memberitahu ibu kandung korban untuk mengecekkan anaknya ke dokter, karena tak hanya perubahan sikap, namun kejanggalan pada alur menstruasi korban juga ikut membuat sang bibi dan ibu curiga.
Ibu dan bibi korban awalnya berniat mengecek kondisi kesehatan korban, lantaran tak kunjunh menstruasi.
Tak menaruh sama sekali kecurigaan perihal kehamilan anak perempuannya ini, karena tubuh korban yang memang sedari awal agak berisi, jadi terlihat tak menunjukkan perubahan pada perut.
Ibu korban pernah tanya (perihal mesnturasi), jawab korban nggak apa-apa ini normal saja kata korban, kalau ditanya apa tidak kelihatan hamilnya, badan korban tidak telalu kentara, sehingga ibu dan bibinya tidak curiga.
"Nah, saat korban di bawa untuk di cek perihal menstruasi, ternyata sudah hamil delapan bulan lebih, menurut keterangan ibunya pada saat kami mintai keterangan disini (Unit PPA Polresta Samarinda)," ungkap Iptu Teguh Wibowo.
Berdasarkan pemeriksaan inilah, ibu kandung korban syok. Korban tak tega, lalu bercerita pada sang bibi, siapa pelaku yang sudah menghamilinya.
Hingga menyebutkan nada ancaman pembunuhan tang dilontarkan oleh sang ayah tiri padanya.
"Korban bercerita pada sang bibi, lalu disampaikan pada ibunya, setelah tau lalu melaporkan dan visum," sebut Iptu Teguh Wibowo
Iptu Teguh Wibowo akhirnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti sebelum menjemput pelaku yang masih berada dirumah yang dihuni dengan ibu kandung dan dua saudara kandung korban.
Pelaku Asusila Akui Perbuatan
Saat dijemput pada Senin (23/11/2020) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, ayah amoral ini tak melakukan perlawanan, bahkan mengakui perbuatan bejatnya hingga membuat anak tirinya ini hamil.
Polisi pun sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum daripada korban serta pakaian korban yang dikenakan, saat ayah tiri bejat ini melakukan perbuatan asusila.
"Kami sudah amankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah tiri korban," tegas Iptu Teguh Wibowo.
Ayah amoral ini pun terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)