Bunuh Istrinya, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago Divonis 20 Tahun Penjara
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan divonis 20 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO-Raut muka Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) membacakan tuntutan.
Aggota TNI ini adalah pembunuh istrinya sendiri Ayu Lestari.
Bagaimana tidak, dalam sidang tersebut Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman hukuman 20 tahun penjara.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Polisi Telah Sampaikan SPDP ke Kejaksaan
Baca Juga: NEWS VIDEO Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau
Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Berau Terima Hasil Visum & Otopsi Jenasah Wanita Korban Pembunuhan di Kolam Buaya
Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI
Dilansir Tribun Medan, hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.
Berita sebelumnya Praka Martin membunuh istrinya karena lebih memilih selingkuhannya.
Ia menghabisi Ayu dengan keji dan kemudian membuangnya di semak-semak.
Peristiwa tersebut terungkap setelah geger warga menemukan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) di Polres Tapanuli Tengah.
Direncanakan Bersama Selingkuhan
Motif pembunuhan tersebut adalah karena asmara.
Meski telah beristri, ternyata Martin berselingkuh dengan Samaria.
Martin dan selingkuhannya tekah merencanakan pembunuhan Ayu.
Skenarionya, pembunuhan terjadi seolah-oleh karena aksi begal.
Martin telah menyiapkan batang besi untuk menghabisi Ayu.
Winda ternyata dibayar Rp2,5 juta untuk ikut membantu membunuh Ayu.
Uang itu diserahkan Winda kepadanya sebelum pembunuhan.
Untuk melancarkan rencana keji tersebut, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Martin membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi.
Tersangka Winda dan Samaria yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Samarinda Diduga Suami Siri Korban, Kini Masih Pengejaran Polisi
Baca Juga: FAKTA Terbaru, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Samarinda juga DPO Polres Palu Kasus Penggelapan
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Pelaku Peragakan 25 Adegan
Setelah korban terjatuh, Martin ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa Samaria.
Tentara itu kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.
Seminggu kemudian, Martin melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya.
Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersama Selingkuhan Bunuh Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/25/bersama-selingkuhan-bunuh-istri-praka-martin-divonis-20-tahun-penjara-dan-dipecat-dari-tni?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/raut-muka-praka-martin-priyadi-nata-candra-chaniago-tampak-tegangsaat-majelis-hakim.jpg)