Kepala Rutan Samarinda Ingatkan WBP Jangan Coba Selundupkan Barang Terlarang
Tak mau main-main dengan penyelundupan barang terlarang yang masuk di dalam lingkungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas II A Samarinda,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tak mau main-main dengan penyelundupan barang terlarang yang masuk di dalam lingkungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas II A Samarinda, Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jajaran Rutan Klas II A Samarinda, tepatnya setelah apel pagi, Rabu (25/11/2020), langsung menggelar pemusnahan barang bukti hasil razia pekat dari blok sel WBP.
Kepala Rutan (Karutan) Klas II A Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren memimpin langsung didampingi beberapa PJU (Pejabat Utama) di lingkup Rutan, pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti barang terlarang yang didapati dari blok sel WBP.
"Kita jadwalkan hari ini, setelah apel pagi melangsungkan pemusnahan barang bukti, banyak alat komunikasi yang kami sita," jelas Alanta Imanuel Ketaren, Rabu (25/11/2020).
Ditanya dari mana WBP mendapat barang terlarang ini, ia menegaskankan terkadang barang titipan dari pihak keluarga yang lolos dari pemeriksaan petugas Rutan, pihaknya mengakui pihak keluarga terkadang membungkus sedemikian rupa hingga akhirnya mengelabui petugas.
Untuk itu Alanta Imanuel Ketaren, mengimbau masyarakat jangan coba selundupkan barang terlarang.
"Petugas kami juga manusia, terkadang ada saja yang coba menyelundupkan barang terlarang dan lolos, tapi saat kedapatan petugas kami, tentunya dilakukan sita sebagai tindakan tegas, dan pihak keluarga kita sanksi tidak boleh menitipkan lagi karena kedapatan memasukkan barang terlarang," ujar pria yang baru sekitar lima bulan memimpin di jajaran Rutan Klas II A Samarinda ini.
Selain itu ia merincikan dan menjelaskan barang terlarang yang haram masuk di lingkungan blok sel WBP, seperti alat komunikasi (Handphone), alat elektronik yakni kipas portable, dan benda tajam, meskipun hanya pisau, cutter dan gunting.
Biasanya pisau dan cutter untuk memotong atau mengupas buah, ini juga tidak diperbolehkan.
"Ada 126 ponsel, 101 charger ponsel, 73 baterai ponsel, 59 headset, 7 buah kipas portable dan 52 benda tajam," beber Alanta Imanuel Ketaren.
Baca juga: UPDATE BOCORAN Info Prakerja Gelombang 12 Kapan Dimulai di Link Situs Prakerja www.prakerja.go.id
Baca juga: ILC Semalam, Di Depan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Sebut Fadli Zon Sesatkan Publik, Bahas Kerja Anies
Baca juga: Disdik Balikpapan Siapkan Skenario Belajar Tatap Muka, Simak Penjelasannya
Semua barang terlarang ini disebut berhasil disita dalam rentang waktu hampir satu tahun mulai dari bulan November 2019 - Oktober 2020.
Alanta Imanuel juga menyampaikan sejauh ini temuan yang didapat jajarannya belum terlalu fatal, namun kerja sama jajaran dengan masyarakat termasuk keluarga WBP sangatlah diperlukan untuk menekan peredaran barang terlarang diselundupkan.
"Tentunya sangat besar harapan saya masyarakat bekerja sama tidak coba menyelundupkan pada barang titipan khususnya," tuturnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-rutan-karutan-klas-ii-a-samarinda-alanta-imanuel-ketaren-memimpin-langsung.jpg)