Kejati Lanjutkan Kasus PT AKU

Jadwal Dirut PT AKU Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dugaan Korupsi Meminta Proposal

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali mengembangkan kasus PT. Agro Kaltim Utama ( PT AKU )

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan pres rilis lanjutan kasus PT. AKU. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin mengatakan, pihaknya menahan N dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali mengembangkan kasus PT. Agro Kaltim Utama ( PT AKU ).

Dari pengembangan kasus tersebut Kejati mendapatkan tersangka baru berinisial N.

Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Prihatin, mengatakan tersangka N merupakan rekan dari dirut PT AKU yaitu Y.

Dari kedua tersangka tersebut melakukan tindakan korupsi dengan meminta proposal kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengembangkan perusahaan PT AKU.

Kucuran dana senilai Rp 27 miliar ini kemudian diselewengkan dengan membuat perusahaan fiktif.

Baca juga: NEWS VIDEO Jadi Tersangka Korupsi 2 ASN di Berau Bakal Diberhentikan Sementara

Baca juga: Kejari Berau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Dua Orang Berstatus ASN

Sehingga Y dan N membuat sembilan perusahaan.

Salah satunya PT. Dwimitra Palma Lestari. Y pun sudah ditahan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

Rencananya, tanggal 30 November Y akan disidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Tersangka Y disidang 30 November N dilimpahkan ke Kejari Samarinda. Selanjutnya ke pengadilan tipikor," ucap Prihatin.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Kemungkinan pemanggilan saksi baru akan dilakukan kedepannya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola

Baca juga: Capaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, Pemprov Kaltara Tempati Urutan 9 Nasional di Triwulan III

"Belum ada (saksi) lainnya mudah-mudahan belum ada tapi nanti Kita usahakan lagi.

Kasus ini bergulir di Kejati Kaltim saat menerima laporan dari masyarakat pada bulan Maret silam.

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin memeriksa beberapa saksi.

Sehingga hasil dari pemeriksaan tersebut tertuju kepada Y dan N.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved