Kejati Lanjutkan Kasus PT AKU
Jadwal Dirut PT AKU Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dugaan Korupsi Meminta Proposal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali mengembangkan kasus PT. Agro Kaltim Utama ( PT AKU )
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali mengembangkan kasus PT. Agro Kaltim Utama ( PT AKU ).
Dari pengembangan kasus tersebut Kejati mendapatkan tersangka baru berinisial N.
Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Prihatin, mengatakan tersangka N merupakan rekan dari dirut PT AKU yaitu Y.
Dari kedua tersangka tersebut melakukan tindakan korupsi dengan meminta proposal kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengembangkan perusahaan PT AKU.
Kucuran dana senilai Rp 27 miliar ini kemudian diselewengkan dengan membuat perusahaan fiktif.
Baca juga: NEWS VIDEO Jadi Tersangka Korupsi 2 ASN di Berau Bakal Diberhentikan Sementara
Baca juga: Kejari Berau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Dua Orang Berstatus ASN
Sehingga Y dan N membuat sembilan perusahaan.
Salah satunya PT. Dwimitra Palma Lestari. Y pun sudah ditahan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Rencananya, tanggal 30 November Y akan disidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Tersangka Y disidang 30 November N dilimpahkan ke Kejari Samarinda. Selanjutnya ke pengadilan tipikor," ucap Prihatin.
Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Kemungkinan pemanggilan saksi baru akan dilakukan kedepannya.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola
Baca juga: Capaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, Pemprov Kaltara Tempati Urutan 9 Nasional di Triwulan III
"Belum ada (saksi) lainnya mudah-mudahan belum ada tapi nanti Kita usahakan lagi.
Kasus ini bergulir di Kejati Kaltim saat menerima laporan dari masyarakat pada bulan Maret silam.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin memeriksa beberapa saksi.
Sehingga hasil dari pemeriksaan tersebut tertuju kepada Y dan N.