Kejari Berau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Dua Orang Berstatus ASN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jl Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (24/11/2020).
Dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga 2014 lalu itu menetapkan empat tersangka masing-masing SP (58) pengguna anggaran, AMS (48) pemilik lahan, AN (49) dan SS (53) selalu penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi.
Dari empat tersangka tersebut dua diantaranya berstatus ASN yakni 1 kepala Dinas Pertanahan dan 1 lainnya pegawai di kantor DLHK Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Jufri menjelaskan pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Berau, sengaja memerintahkan dan mengarahkan AMS untuk membeli lahan yang berada di Gang Muslimin Jl Iswahyudi Kecamatan Teluk Bayur.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 25 November 2020, Kalimantan Timur dan Kaltara Berpotensi Hujan Lebat
Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis
"Tapi sebelumnya lahan tersebut dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau, dengan tujuan lahan yang dibebaskan oleh Dispora mendapatkan nilai harga pembebasan yang tinggi," jelasnya
"Dimana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka SP dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik
Hasil penilaian tersebut lanjut Jufri, berdasarkan data pembanding yang didapatkan oleh AN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan data pembanding tersebut diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh SS.
"Telah diketahui bahwa data pembanding yang dilakukan penilaian adalah tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya," tuturnya.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00 (satu milyar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)," katanya.
Para tersangka itupun dijerat pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)