Kejati Lanjutkan Kasus PT AKU

Jadwal Dirut PT AKU Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dugaan Korupsi Meminta Proposal

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali mengembangkan kasus PT. Agro Kaltim Utama ( PT AKU )

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan pres rilis lanjutan kasus PT. AKU. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin mengatakan, pihaknya menahan N dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

"Bulan Maret 2020 kami tangani sampai saat ini berkembang pemeriksaan saksi alat bukti cukup sehingga terungkaplah seperti itu ada yang fiktif, ada yang mengalir Rp 24 miliar," ujarnya.

Berita sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan kasus korupsi PT. Agro Kaltim Utama (AKU). Sebelumnya, Kejati menahan tersangka Y selaku Dirut PT. AKU. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (26/11/2020) Kejati menahan tersangka N.

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin Mengatakan tersangka N merupakan bagian dari PT AKU.

Kedua tersangka ini mengirimkan proposal dari tahun 2003 sampai 2010 kepada pemerintah provinsi Kaltim untuk mendapatkan modal dari perusahaan tersebut.

Namun di pada tahun 2009, kedua tersangka ini membuat perusahaan PT. Dwipalma Lestari.

Perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan sawit ini dibuat untuk mengalirkan dana tersebut. Untuk mengelabui tim pemeriksa dari pemerintah provinsi.

Salah satu upayanya mengatakan kepemilikan lahan sawit tumpang tindih.

"Perkebunan tidak ada yang bersangkutan membuka kerjasatdengan sembilan perusahaan tetapi pada tahun 2009 mendirikan perusahaan sendiri. Ditemukan penetapan tersangka Y. Kalau dua orang itu membuka perusahaan PT. Dwimitra Palma Lestari," kata Prihatin.

Berkas tersangka N sudah lengkap p21 dan diljmpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

"N akan berstatus tahanan Kejari selama 20 Hari kedepan. Dengan Adanya pelimpahan ini dilanjutkan ke pengadilan tipikor," ucap Prihatin.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved