Virus Corona di Balikpapan
Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Balikpapan Tutup Sementara
Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan tutup. Penutupan kantor ini dilakukan setelah satu pegawainya terkonfirmasi positif Corona.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan tutup. Penutupan kantor ini dilakukan setelah satu pegawainya terkonfirmasi positif Corona atau covid-19.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara Satgas covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Berdasar data yang ia terima, memang ada satu kasus positif dari kantor pengadilan agama.
"Memang lebih baik saat dilakukan tracing kantor ditutup dulu. Ditutup sampai nanti tracing selesai, pelayanan baru dibuka lagi," ujarnya, Kamis (26/11/2020).
Dari surat pemberitahuan pengadilan agama, penutupan kantor dilakukan dalam rangka mensterilisasi area lingkungan dengan disinfektan.
Baca juga: Catat 22 Kasus Positif Baru Corona, Waspada Guru TK Terpapar Covid-19
Baca juga: UPDATE Virus Corona di PPU, Positif Covid-19 Meningkat Tajam Capai 12 Kasus, Bayi Ikut Terpapar
Maka itu, untuk layanan PTSP Pengadilan Agama Balikpapan akan dititup sementara mulai hari ini hingga esok 27 November 2020.
Pengadilan agama yang terletak di jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan, itu akan membuka kembali layanannya pada hari Senin, 30 November 2020.
"Karena hasil swab sudah cepat, kami harap lusa sudah selesai. Tergantung juga kooperatifnya kontak erat untuk segera melakukan swab," tuturnya.
Wanita yang kerap disapa Dio itu berujar, pihaknya telah memanggil kontak erat pasien positif di Pengadilan Agama Kota Balikpapan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Sembuh 27 Orang, Hari Ini Positif Covid-19 Bertambah 4
Baca juga: Satu Lagi Anggota DPRD Kutim Terpapar Virus Corona, Dinkes Test Swab Massal di Kantor Dewan
"Kami saat ini baru mentracing pihak keluarga, dari pegawainya belum. Mohon segera hubungi kami DKK," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, menambahkan, penutupan kantor telah menjadi SOP yang wajib dilakukan saat ini.
Baca juga: Langkah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Butuh Peran Generasi Muda, Berinovasi Kala Pandemi Corona
Apalagi ketika terdapat salah satu pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19. Maka tracing pun perlu segera dilakukan.
"Apabila ada yang positif memang sudah menjadi SOP kita, kantor ditutup sementara. Diharap tracing ini akan cepat agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)