LOGIN eform bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Lewat Online, Kalau Bohong Sanksi tak Main-main!

Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online. Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Editor: Syaiful Syafar
eform.bri.co.id/bpum
Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online. Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online. Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemi covid-19 seperti sekarang.

Masing-masing penerima BLT UMKM atau BPUM ini akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Baca juga: MENDADAK Nama Penerima BLT UMKM Hilang di eform.bri.co.id/bpum, Lapor ke Nomor Call Center Pengaduan

Awalnya, program BLT UMKM ini ditutup pada September.

Namun, lantaran peminat dari program BLT UMKM ini masih tinggi, program ini pun diperpanjang.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Banpres Produktif atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha."

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: UPDATE! Link untuk Mengecek Bantuan UMKM Eform BRI Login http eform bri co id bpum, Syarat Pencairan

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya, dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca juga: Cara Mengecek UMKM Cair atau Tidak, INFO Jadwal Terbaru BLT UMKM Rp 2,4 Juta Khusus Tangerang

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Baca juga: Kabar Gembira, Menkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Login eform.bri.id/bpum

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan?

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM secara Online Khusus Jogja, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.

Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Baca juga: Cek Penerima BPUM eform.bri.co.id, Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Link Khusus Tangerang

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga.

Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.

Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.

Kalau Bohong Ada Konsekwensi

Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup.

Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.

"Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain," jelasnya.

Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya.

"Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.

Baca juga: Masukkan NIK di eform.bri.id/bpum, Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cairkan di BRI, BNI, BSM

Baca juga: Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K / PPPK Tahun 2021, Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota

Baca juga: LINK RESMI! LOGIN kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS, dapat BLT Rp 600 Ribu

Hanung berharap bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan memang digunakan oleh pengusaha.

Dia mengajak masyarakat untuk jujur. Untuk saat ini prosedurnya dibuat sesederhana mungkin.

Akan tetapi, imbuhnya pada tahun depan rencananya akan ada aturan tambahan untuk pendaftar.

Salah satu rencananya adalah pendaftar harus sudah teregister. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP & Kode Verifikasi dan Kompas.com dengan judul Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved