Syarat dan Cara Daftar Guru Honorer Jadi PPPK, Biaya Ujian Ditanggung Kemendikbud, Ada Batas Usia?
Berikut ini syarat dan cara daftar guru honorer jadi PPPK, biaya ujian ditanggung Kemendikbud, apakah ada batas usia?
* Tempat dan tanggal lahir
* Nama sekolah
* Mata pelajaran
* Kabupaten/kota/provinsi
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 27 November 2020, Al Marah Besar pada Andin, Rena Kenapa, Elsa Berulah?
Baca juga: Cara Verifikasi Email Prakerja, Bocoran Kapan Gelombang 12 Prakerja Dibuka, Login www.prakerja.go.id
Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
* Nomor Perserta Ujian K-II
* Tanggal lahir
* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
* Melengkapi biodata
* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
* Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Perbedaan seleksi PPPK Kemendikbud
Untuk lebih mengetahui teknis seleksi guru PPPK 2021, berikut ini merupakan lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi guru tidak terbatas
Sebelumnya, formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas sehingga banyak guru yang mengantre atau menunggu untuk bisa membuktikan kelayakan menjadi ASN.
Namun, Nadiem memastikan bahwa tahun depan semua guru honorer dan lulusan PPG bisa membuktikan dirinya layak dengan lulus seleksi guru.
Dari kuota anggaran untuk satu juta guru PPPK, Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.
“Berarti ini yang sangat penting walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan satu juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari pendaftar.
Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK,” katanya.
Demi memenuhi target pengangkatan satu juta guru, Nadiem meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhannya.
2. Ikut ujian maksimal 3 kali
Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali.
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberkan kesempatan satu kali ujian per tahun.
“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,” imbuh Nadiem.
Pengambilan ulang tes seleksi ini dapat dilakukan pada tahun yang sama maupun berikutnya karena seleksi PPPK 2021 akan menjadi program yang berkesinambungan.
3. Ada modul pembelajaran
Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan.
Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.
Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
“Karena standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan kualitas, dengan standar yang baik.
Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita itu masih terjaga,” tutur Nadiem.
4. Pemerintah pusat tanggung gaji
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Tahun depan, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.
“Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” ucapnya.
5. Kemendikbud tanggung biaya ujian
Selain pemerintah daerah tidak perlu membayar gaji, tahun depan juga tidak perlu menanggung biaya penyelenggaraan ujian.
Pasalnya, Kemendikbud akan menanggung biaya tersebut.
Lewat konferensi virtual bertajuk “Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021”, Nadiem memastikan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.
Kemendikbud juga memberikan kesempatan guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK mengikuti seleksi ini.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sedang tidak mengajar juga dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021.
Nadiem pun berharap agar kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi guru honorer.
“Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita,” tutupnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 2 Halaman 44 45 46 47 48 49, Subtema 1 Hidup Bersih dan Sehat di Rumah
Baca juga: Fakta Mengejutkan Bupati Situbondo Meninggal karena Corona, Jenis Virus Disebut Ganas, Tanpa Gejala