Dishub Samarinda Ingatkan Kendaraan Angkutan Barang dan Orang Wajib Uji Kir, Termasuk Mobil Dinas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, Marlian Rizal menyampaikan seluruh mobil angkuta
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Samarinda melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, Marlian Rizal menyampaikan seluruh mobil angkutan barang dan orang wajib melakukan uji kir.
Baik mobil tersebut, merupakan mobil dinas ataupun bukan, hal itu dilakukan dua kali dalam setahun atau 6 bulan sekali.
"Jadi seluruhnya jenis angkutan barang dan orang. Jadi kita lihat jenis, walaupun mobil dinas kita lihat misalnya jenis angkutan mau pikap atau dobel kabin itu wajib diuji," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (27/11/2020).
Dia menambahkan, adapun untuk uji fisiknya sama saja, semuanya dilakukan di laboratorium balai uji, dan itu tidak ada perbedaannya, kecuali yang bentuknya kegiatan maka rem ceknya dilakukan di lapangan.
Disinggung terkait kejadian pada Kamis (26/11/2020) kemarin, sebuah mobil truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda yang gagal menanjak karena mesinnya mati sehingga truk terguling dan sempat menabrak pengendara bermotor yang berada di belakangnya, ia mengemukakan, mobil-mobil dinas di sana juga dilakukan uji kir tiap tahunnya.
"Kita uji di lokasi, kita datangi ke workshop mereka. Cuma, coba nanti dicek terakhir, sebenarnya dari dinasnya sendiri punya datanya sendiri mereka. Kalau kami rutin itu ujinya langsung datangin ke workshop," ungkapmya.
Ditanya lagi kalau melihat dari hasil kir apakah truk DLH sudah bisa dinyatakan layak, dia mengatakan jadi sebenarnya kalau kendaraannya itu, kebanyakan dari teknis pakainya, itu pakai mekanik.
"Kalau dilihat tidak ada masalah, tidak mungkin diperbolehkan jalan kalau memang ada kerusakan," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan di Kawasan Bukit Pinang Samarinda, Truk Terguling tak Kuat Menanjak dan Seruduk Motor
Baca juga: Rawan Kecelakaan Lalulintas, Jalur Poros Samarinda-Bontang Tergolong Black Spot
Baca juga: Pendaftaran Uji Kir Online Kembali Dibuka Sejak 10 September 2020, Pakai Sistem Nontunai
Adapun untuk mesinnya, Dishub tidak sepesifik langsung karena harus bongkar segala macamnya.
Jadi hanya ketika pra uji itu yang dicek dari lampu, klakson dan standar seperti rem, buljoim.
Untuk truk-truk di DLH, katanya, harus berbicara data karena diketahuinya bahwa di sana ada truk yang terbaru dan ada pula yang sudah lama.
"Usia (kendaraan) itu harus bicara by data, karena kan truk itu ada yang terbaru, jadi harus lihat dulu nomor kendaraannya berapa, baru tahu tahun berapa," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)