Pelajar Sering Terlibat Kecelakaan Motor, Dishub Samarinda Dorong Swasta Operasikan Angkutan Pelajar
Kecelakaan motor tidak hanya bisa terjadi kepada orang-orang dewasa saja, namun juga sering terjadi kepada anak di bawah umur, yang nekat membawa kend
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kecelakaan motor tidak hanya bisa terjadi kepada orang-orang dewasa saja, namun juga sering terjadi kepada anak di bawah umur, yang nekat membawa kendaraan sendiri, seperti golongan pelajar.
Meskipun diketahui telah adanya larangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Mulai dari syarat berkendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga batas usia minimal yang berhak memilikinya.
Kendati demikian masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sehingga para pengendara yang belum matang secara ketentuan yang berlaku ini bisa saja membahayakan nyawanya sendiri, bahkan nyawa orang lain.
Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Herwan Rifai mengemukakan, pihaknya sudah kerap melakukan sosialisasi ke setiap sekolah tentang bahaya berkendara.
Dia menambahkan, sesuai dengan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggencarkan sosialisasi larangan bagi pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Dan itu sudah lama dilakukan guna menekan angka kecelakaan anak di bawah umur.
"Sudah lama kita ke sekolah-sekolah sewaktu apel. Karena sekarang pandemi Virus Corona ( covid-19 ) saja makanya tidak ada," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/11/2020).
Adapun dalam memasuki tahun ajaran baru dan akan berjalannya kembali belajar tatap muka atau offline, Dishub berencana akan kembali intens melakukan sosialisasi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan, setiap hari Senin.
"Tetap kami sosialisasikan, karena setiap tahun rilis dari polisi lalu lintas itu kan kecelakaan itu kan kebanyakan dialami para ABG (Anak Baru Gede) dan tidak punya SIM. Tetap kita tidak benarkan alasan apapun mereka tidak punya SIM naik kendaraan," ujarnya.
Di balik ada pelarangan pelajar membawa kendaraan, tentunya harus didukung dengan transportasi umum khusus untuk angkutan pelajar.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan tentunya mungkin saja pelanggaran akan terus terjadi.
Dengan hal tersebut, Herwan membeberkan bahwa angkutan pelajar sebenarnya sempat diadakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, namun sekarang sudah tidak berjalan lagi.
Baca juga: Lebih Mengerikan Dibandingkan Covid, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Kasus Kecelakaan Sering Diabaikan
Baca juga: Rawan Kecelakaan Lalulintas, Jalur Poros Samarinda-Bontang Tergolong Black Spot
Baca juga: Lakalantas Kerap Merenggut Nyawa, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Pembunuh Paling Mengerikan
Rencana pengaktifan kembali angkutan khusus pelajar sudah digulirkan sejak pada 2017 yang lalu.