Ada Penambahan 8 Kasus Covid-19 dalam Sepekan, Pemkab Malinau Terapkan Isolasi Parsial untuk 3 Desa
Tercatat 146 kasus positif Covid-19 dengan angka kesembuhan 137 kasus di Kabupaten Malinau, hingga Minggu (29/11/2020). Sepekan terjadi 8 kasus Covid.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Tercatat ada 146 kasus positif Covid-19 dengan angka kesembuhan 137 kasus di Kabupaten Malinau, hingga Minggu (29/11/2020).
Sepekan terakhir, terjadi penambahan 8 kasus positif Covid-19. Jumlah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 9 pasien.
Menyiasati peningkatan kasus positif Covid-19 menjelang Pilkada serentak 2020 di Malinau, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali menerbitkan surat edaran isolasi wilayah terbatas.
Surat edaran tentang isolasi wilayah secara parsial dan surat edaran tantang perpanjangan pengendalian orang keluar-masuk ke wilayah Kabupaten Malinau.
Baca juga: UPDATE 18 Hari Zero Kasus, Virus Corona Kembali Ditemukan di Malinau Kaltara
Baca juga: Pemkab Malinau Imbau Warga tak Liburan di Daerah Zona Rawan Covid-19
Baca juga: Dua Warga Negara Filipina Positif Covid-19, Nelayan yang Terdampar di Berau
Baca juga: Antisipasi Konflik, Forum Pembauran Kebangsaan di Balikpapan Selatan Dikukuhkan
Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (27/11/2020) kemarin ada tiga desa di Kabupaten Malinau yang saat ini menerapkan isolasi wilayah secara parsial.
Yakni, Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, dan Desa Kuala Lapang di Kecamatan Malinau Barat.

Plt Bupati Malinau, Topan Amrullah mengatakan isolasi wilayah secara parsial diterapkan untuk menekan penularan Covid-19.
Dikarenakan, sejumlah desa yang menerapkan isolasi terdapat pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Isolasi wilayah secara parsial merupakan langkah untuk meminimalisir penyebaran. Kalau pasiennya sudah sembuh, isolasi wilayah otomatis tidak berlaku," ungkapnya.
Sesuai surat edaran, di wilayah yang menerapkan isolasi parsial dilarang melakukan aktivitas yang melibatjan keramaian, sosialisasi atau kegiatan kampanye.
Pengecualian untuk desa-desa besar, isolasi diterapkan berdasarkan jarak antar RT sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau.
Masyarakat yang berada diwilayah isolasi diimbau untuk tidak bepergian atau ke luar daerah hingga 11 Desember mendatang.
Setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki Kabupaten Malinau diwajibkan menunjukkan identitas diri dan mengantongi surat keterangan nonreaktif hasil rapid tes.
"Jalur masuk kita perketat, masyarakat atau orang yang akan masuk ke Malinau harus rapid tes dulu. Pelaku perjalanan juga diimbau untuk isolasi seminggu lebih setelah tiba," ucapnya.
Topan mengajak masyarakat untuk tidak panik, dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Selalu menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan, social distancing," ujarnya. (*)