Jadwal Cuti Bersama 2020, Ada 11 Hari Libur hingga Awal 2021, 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Berikut jadwal cuti bersama 2020, bakal ada 11 hari libur hingga awal tahun 2021, tanggal 9 Desember 2020 jadi hari libur nasional
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal cuti bersama 2020, bakal ada 11 hari libur hingga awal tahun 2021, tanggal 9 Desember 2020 jadi hari libur nasional
Simak jadwal cuti bersama 2020, di akhir tahun 2020 ini akan ada 11 hari libur hingga awal tahun 2021.
Berikut jadwal cuti bersama akhir tahun 2020, dan perhitungan hari libur hingga memasuki awal tahun 2021 mendatang.
Tanggal 9 Desember 2020 bertepatan dengan hari pemungutan suara, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020 jadi hari libur nasional.
Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.
Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu dan Minggu sebanyak 4 hari.
Baca juga: Lengkap Info Jadwal Cuti Bersama Desember 2020, Libur Nasional 2021, 9 Desember 2020 Libur Nasional?
Baca juga: Daftar Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama Bulan Desember 2020 Setelah Jokowi Minta Pengurangan
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Dibatalkan? Muhadjir Bocorkan Arahan Terbaru Jokowi Soal Masa Cuti Bersama
Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.
Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Baca juga: Terjawab, Siapa Artis ST & MA di Prostitusi Online, Nama Diana di Sinetron, Tarif Bukan Rp 110 Juta
Baca juga: Hasil Liga Italia, Blunder Andrea Pilro Tak Bawa Ronaldo, Juventus Gagal Menang dari Benevento
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu
Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.
Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.
Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.
Baca juga: LENGKAP Link Live Streaming dan Jadwal Tanding Mike Tyson vs Roy Jones Hari Ini, Duel 2 Legenda!
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 100 101 102 105 106 107, Apa Pengaruh Kemerdekaan bagi Pelajar?
Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.
Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.
Penjelasan Revisi SKB Menteri
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mengatakan, jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan segera dibahas di tingkat menteri.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menginginkan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember tersebut dikurangi.
Muhadjir mengatakan, pembahasan terkait hal itu di tingkat menteri akan segera dibahas pada Kamis (26/11/2020) nanti.
"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir, Selasa (24/11/2020).
Saat ini, kata Muhadjir, pembahasan terkait hal tersebut masih dilakukan di jajaran pejabat eselon satu antar kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Profil Saskia Chadwick, Gandengan Kiesha Alvaro, Anak Pasha Ungu, Dekat Gara-gara Dari Jendela SMP
Baca juga: Jadwal Belajar TVRI Minggu 29 November 2020, Tak Ada Soal TVRI Hari Ini, Kriya Riya Episode 3
Muhadjir juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan keputusan apa yang akan diambil nantinya dari pembahasan tersebut.
"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir seperti dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com dengan judul "Nasib Cuti Bersama pada Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Jadi nggak Libur cuti bersama Desember 2020 11 hari? Mari tunggu putusan pemerintah.
Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.
KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.
Baca juga: Libur Akhir Pekan Berencana ke Kebun Binatang Ragunan, Ini Cara Beli Tiket Masuk dan Aturannya
Baca juga: Update, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Kuota Tak Terbatas, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran,
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).
Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.
Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.
Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.
"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi covid-19.
KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.
Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa yakin jika partisipasi masyarakat akan tinggi dalam Pilkada 2020.
Menurut dia hal itu terlihat dari tingginya antusiasme warga selama pendaftaran pemilih.
Tingginya partisipasi masyarakat selama pendaftaran disebutnya akan menimbulkan dua pandangan.
Pertama, perihal kerumunan yang terjadi dan penerapan protokol kesehatan selama proses tersebut.
"Perspektif ini kita takut ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi perspektif lain partisipasi masyarakat tinggi," ujar Doli.
Ia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 dapat sesuai target. "Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kita selamat sehat penyelenggaraan juga sehat, pasangan calon sehat dan juga yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.
KPU sendiri sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai.
Mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.
Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari.
Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah juga mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara.
Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan covid-19.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 November 2020 Malam Ini, Andin Ditabrak Motor hingga Jatuh, Bagaimana Al?
Baca juga: Lengkap, Tema Naskah Khotbah Sholat Jumat Disusun Kemenag, Wajib Digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Surat Keputusan SKB Bersama Menteri Libur Cuti Bersama Desember 2020, Berikut Tanggal, Revisi, Hari. dan di tribunmanado.co.id dengan judul Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional