Isi Survey Prakerja di Dashboard, Saldo Pelatihan Tak Wajib Dihabiskan, Daftar Kartu Prakerja Online
Berikut ini cara isi survey Prakerja, penyebab insentif gagal cair, apakah saldo pelatihan wajib dihabiskan? Dan simak info Kartu Prakerja
TRIBUNKALTIM.CO - Segera isi survey Kartu Prakerja Anda di dashboard https://www.prakerja.go.id/ jika sudah muncul.
Dengan mengisi survey Prakerja, kamu bisa mendapat insentif Rp 50.000.
Akan ada tiga kali survey Prakerja.
Berikut ini cara isi survey Prakerja, penyebab insentif gagal cair, apakah saldo pelatihan wajib dihabiskan? Dan simak info Kartu Prakerja gelombang 12.
Sudahkah Anda mengisi survey Prakerja, berikut ini Link dan cara isi survei Kartu Prakerja.
Baca juga: SALDO Pelatihan Prakerja Harus Dihabiskan? Gelombang 11 Deadline 15 Desember 2020, Cek Dashboard
Baca juga: INSENTIF Prakerja Sedang Diproses, Dijadwalkan, Pengecekan, Apa Arti dan Kapan Cair? Cara Isi Survey
Baca juga: INSENTIF Prakerja Diperpanjang dan Ditambah? Cek Faktanya! Cara Isi Survey Prakerja di Dashboard
Setiap peserta yang dinyatakan lolos program Kartu Prakerja akan diminta untuk mengisi survei.
Survei Kartu Prakerja ini dilakukan setelah peserta mengikuti pelatihan dan mendpatkan sertifikat.
Survei Prakerja dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan yang ada dan evaluasi terhadap program pemerintah tersebut.
Untuk mengikuti survei, manajemen pelaksana kartu prakerja meminta agar diisi dengan sejujur-jujurnya.
Sebab hasil survei akan menjadi evaluasi Program Kartu Prakerja agar bisa lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan peserta prakerja.
Tak perlu khawatir soal waktu yang dihabiskan untuk mengisi survei, sebab hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit.
Namun demikian, syarat utama bisa mengikuti survei adalah peserta yang sudah menerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan.
Manajemen pelaksana kartu prakerja menyarankan untuk mencari tempat yang nyaman agar dapat menyelesaikan survei dengan baik.
Untuk melakukan survey, kamu dapat mengakses link survey di https://dashboard.prakerja.go.id.
Perlu diketahui, survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.