Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Mulai Buka Pemesanan Tiket, Cek Keberangkatan
Bagi anda yang ingin melakukan liburan saat Natal dan Tahun Baru, maka saatnya mulai melakukan persiapan.
TRIBUNKALTIM.CO-Bagi anda yang ingin melakukan liburan saat Natal dan Tahun Baru, maka saatnya mulai melakukan persiapan.
Bukan hanya mempersiapkan dan merencanakan daerah yang akan dituju, namun juga transportasi yang akan digunakan.
Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi tak menjadi masalah, namun bagaimana bila menggunakan transportasi umum seperti kereta api?
Tak perlu khawatir karena saat ini pemesanan tiket kereta api sudah bisa dilakukan.
Baca Juga: NEWS VIDEO Nyaris Tertabrak Kereta Api di Bogor, Pria Bergelantungan di Tiang Jembatan Jalur Rel
Baca Juga: Berikut ini Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan November dan Desember 2020
Baca Juga: Video Viral, NEKAT Nyebrang di Jalur Kereta Api, Pria di Bogor Bertaruh Nyawa di Tiang Jembatan KA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah membuka pemesanan tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Pemesanan KA Jarak Jauh ini dibuka untuk periode H+30 atau hingga 31 Desember 2020.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api sudah dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan para pelanggan KA dapat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari dan tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api.
"KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas KA serta selama dalam perjalanan," tutur Eva melalui keterangan resmi, Minggu (29/11/2020).
Pada masa pandemi, KAI berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.