UPDATE! Cara Peroleh Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, www.pln.co.id Login atau WA 08122123123
Update! cara peroleh token listris gratis PLN Desember 2020, www.pln.co.id login atau WA 08122123123
Bagi Anda pengguna layanan listrik prabayar atau token, lakukan langkah-langkah berikut ini:
Website
- Buka laman resmi dari PLN di portal pln.co.id atau klik link ini
- Pilih menu stimulus covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Masukkan kode Captcha lalu klik Cari
- Token Gratis atau Diskon akan muncul pada layar Masukkan kode yang muncul ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
- Buka aplikasi perpesanan WhatsApp
- Chat ke nomor 08122-123-123 dan ikuti petunjuknya
- Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1
- Masukkan ID Pelanggan
- Token Gratis/Diskon pun akan muncul
- Masukkan kode yang muncul pada meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi covid-19 dapat diterima masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, PLN akan memberikan pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
Jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, kata Bob, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.
Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA-900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Bob.
Program ini diberikan pemerintah bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia, Tinggalkan Inter Milan, Kecil Peluang Christian Eriksen Gabung AC Milan
Baca juga: Update Liga Italia, Demi Zlatan Ibrahimovic, AC Milan Pulangkan Eks Kapten PSG, Emban Tugas Khusus