2 Mahasiswa jadi Tersangka, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda
Massa Aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) yang berjumlah sekitar 20 orang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DEMONSTRASI - Puluhan massa Aliansi Mahakam Kaltim menggelar aksi di depan PN Samarinda, menuntut agar dibebaskannya kedua rekan mereka yang masih ditahan oleh jajaran Polresta Samarinda terkait kasus hukum usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 5 November 2020 silam.
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ikhsan Nopardi juga menjelaskan sempat bertemu keduanya sebelum aksi, digelar tepatnya hari Selasa (24/11/2020) lalu.
"Kondisi mereka sehat, kedepan tetap mengawal dua mahasiswa (rekan kita) hingga bebas dan membangun solidaritas nasional," tegasnya.
Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya yang di ajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, ia hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Untuk itu, kita masih mendiskusikan di internal aliansi terkait tawaran anggota DPRD Kaltim," tutupnya.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)